Polda Sumsel Turunkan Tim Periksa Petugas Jaga Saat Tahanan Meninggal

Sanksi akan diberikan jika ditemukan unsur kelalaian

Palembang, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi, menyebut pihaknya akan memeriksa kasus tahanan yang meninggal dunia di dalam sel Polres Empat Lawang.

Dugaan kekerasan oleh sesama tahanan tak menghentikan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang berjaga saat kejadian.

"Pasti akan kami lakukan pemeriksaan. Karena di waktu kejadian pasti ada petugas kepolisian yang piket," ungkap Supriadi, Rabu (29/6/2022).

1. Polda Sumsel akan telusuri kejadian di sel

Polda Sumsel Turunkan Tim Periksa Petugas Jaga Saat Tahanan MeninggalKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tahanan yang meninggal bernama Ari Putra (27) merupakan seorang petani di Kabupaten Empat Lawang. Ia ditangkap dalam kasus percobaan pemerkosaan, dan disiksa oleh sesama tahanan hingga mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

"Kalau ditemukan unsur lalai, kita tindak dan diberi hukuman," jelas dia.

Baca Juga: Plang Holywings Palembang Dicabut, Ganti Nama Baru?

2. Serahkan penyelidikan ke propam

Polda Sumsel Turunkan Tim Periksa Petugas Jaga Saat Tahanan MeninggalIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Supriadi menambahkan, sejauh ini Bid Propam Polda Sumsel telah mendatangi Polres Empat Lawang untuk proses pemeriksaan. Pihaknya tak menutup kemungkinan ada sanksi yang diberikan kepada polisi yang terlibat karena indikasi kelalaian.

"Apakah sanksi disiplin atau kode etik, nanti tergantung dengan Propam. Apakah ditemukan unsur kelalaian dari petugas," ucap dia.

3. Polda Sumsel bantah ada kekerasan oleh polisi

Polda Sumsel Turunkan Tim Periksa Petugas Jaga Saat Tahanan MeninggalIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Supriadi membantah pernyataan pihak keluarga terkait keterlibatan polisi pada pengeroyokan korban. Menurutnya, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk diberi tindakan medis.

Sebelumnya, Polres Empat Lawang menetapkan tiga tahanan yang berada dalam satu sel dengan korban sebagai tersangka. Ketiganya adalah Joni Iskandar (23), Feriansyah (20), dan Dora Aliansyah (25).

Baca Juga: Petani Meninggal di Dalam Sel Diduga Dipukuli Tahanan Lain

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya