Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Bus PO Sriwijaya Sebagai Tersangka

Sengaja membiarkan bus tak layak jalan tetap beroperasional 

Palembang, IDN Times - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya Pratama, Rizaldi (53), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terkait kasus hilangnya 35 nyawa penumpang dan sopir bus, pada kecelakaan tunggal bus Sriwijaya yang masuk ke jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, akhir tahun 2019 lalu. 

“Pemilik bus, Rizaldi sudah kita tetapkan tersangka. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Pemilik bus merupakan orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (26/2).

1. Banyak komponen dari bus Sriwijaya Pratama yang sudah tak layak jalan lagi

Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Bus PO Sriwijaya Sebagai TersangkaKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi mengungkapkan, hasil dari penyelidikan terhadap bus Sriwijaya, ternyata banyak komponen bus yang sudah tidak layak lagi. Pemilik bus sendiri tidak punya inisiatif untuk memperbaiki bus yang sudah tua itu dan justru masih menggunakan sebagai alat transportasi antar provinsi.

“Kendaraannya memang sudah tidak layak jalan. Kemudian, jumlah penumpang yang seharusnya untuk 30-40 menjadi 57 penumpang. Tersangka lain sebenarnya adalah sopir bus. Hanya saja dia menjadi korban dalam kecelakaan tersebut,” ungkap dia.

2. dinilai kooperatif, Polda Sumsel tak melakukan penahanan terhadap tersangka

Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Bus PO Sriwijaya Sebagai TersangkaKecelakaan bus Sriwijaya Bengkulu-Palembang (IDN Times/Istimewa)

Supriadi menegaskan, atas kelalaian tersebut maka Polda Sumsel menyatakan tersangka Rizaldi bersalah dan dijatuhkan pasal 359 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Kita selalu berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena tersangka merupakan warga sana. Namun tersangka tidak ditahan, lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan,” jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Belum Bisa Simpulkan Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya

3. Dirlantas Polda Sumsel sudah serahkan berkas kasus kecelakaan ke Kejari Pagaralam

Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Bus PO Sriwijaya Sebagai TersangkaProses evakuasi terhadap korban bus Sriwijaya Ekspress (IDN Times/Istimewa)

Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan, hasil penyelidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam pada 18 Februari 2020 lalu.

"Tersangka terbukti lalai karena mengetahui kondisi setiap busnya yang tidak dalam kondisi siap jalan. Karena lokasi kecelakaan di Pagaralam jadi kita serahkan ke Polres Pagaralam untuk proses hukumnya. Berkas juga sudah dilimpahkan ke Kejari Pagaralam,” tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya