Petani di Mura Tewas Usai Mencuri Kayu di Kebun Tetangga

Tersangka pun terancam 15 tahun penjara

Musi Rawas, IDN Times - Tidak terima kayu miliknya dijual oleh rekan sesama petani, Harmoko (29) lantas membunuh rekannya sendiri bernama Frengky (33) dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan parang, di kebun milik tersangka di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa (28/7/2020) kemarin. Frengky tewas di tempat dengan luka tusuk di sekujur tubuh. Sedangkan tersangka sempat melarikan diri usai membunuh.

"Korban diserang secara mendadak menggunakan pisau dan parang. Dirinya pun tewas seketika di lokasi," ungkap Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M. Romi, Rabu (29/7/2020).

1. Korban menjual kayu yang berada di kebun tersangka

Petani di Mura Tewas Usai Mencuri Kayu di Kebun TetanggaIlustrasi Berita Pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin (Muba). Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka dua jam setelah pembunuhan terjadi. Dari keterangan Romi, diketahui jika kasus pembunuhan dilatarbelakangi kekesalan tersangka usai kayu di kebunnya dijual oleh korban tanpa izin.

Sesaat sebelum kejadian, tersangka dan korban sempat berbincang menanyakan perihal kayu tersebut. Korban kata Harmoko, sempat menyangkal telah menjual kayu-kayu tersebut. 

"Setibanya di lokasi itu, tersangka bertemu dengan korban. Setelah dicek ternyata kayu yang diambil korban itu berasal dari lahan milik tersangka," beber dia.

Baca Juga: Atlet Menembak Sumsel Diamankan Usai Beli 920 Butir Amunisi Ilegal

2. Cekcok berujung kesal jadi motif tersangka membunuh korban

Petani di Mura Tewas Usai Mencuri Kayu di Kebun TetanggaIlustrasi Kamar Mayat (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka Harmoko lantas meminta kepada korban Frengky untuk mengembalikan hasil penjualan kayu tersebut. Namun korban menolak untuk menyerahkan uang hasil penjualan kayu, karena merasa sudah meminta kayu tersebut dengan saksi Siro, pemilik lahan di sebelah milik tersangka.

Saksi berusaha meluruskan masalah tersebut, dan mengatakan jika kayu memang milik tersangka. Saat mulai terdesak, korban masih enggan memberikan uang hasil penjualan. Saat itulah terjadi cekcok di antara keduanya.

"Pengakuan tersangka, dirinya kesal dan emosi hingga akhirnya menusuk pakai pisau ke arah badan korban berulang-ulang kali hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, tersangka kembali mengambil parang dan membacok badan korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi," beber dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Petani di Mura Tewas Usai Mencuri Kayu di Kebun TetanggaIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Warga sekitar yang melihat kejadian langsung melaporkan kasus pembunuhan itu ke Polsek Muara Lakitan. Sedangkan anggota kapolisian langsung mengejar tersangka hingga ke Muba.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, tersangka Harmoko terancam dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman paling lama kurungan penjara 15 tahun.

"Beberapa barang bukti sudah kita amankan, dan tersangka masih akan kita menjalani penyelidikan lebih lanjut," tandas dia.

Baca Juga: 2 Hari Kritis, Pembunuh Istri dan Anak di Banyuasin Meninggal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya