Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika sebelumnya penyidik menggeledah kantor Bawaslu Prabumulih, hari ini giliran kantor Bawaslu Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang ikut diperiksa.
Pemeriksaan kantor Bawaslu Sumsel dilakukan tim penyidik dipimpin Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riyadi. Sejak pukul 10.30 WIB, pemeriksaan difokuskan pada beberapa dokumen terkait pendalaman kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
"Kami menggeledah untuk mencari dokumen berupa barang bukti sebagai alat untuk memperkuat penyidikan tersebut," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Penyidik Kejari Mendadak Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih
1. Kejari Prabumulih dalami kerugian negara
Radyan menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kasus korupsi dari dana hibah untuk Bawaslu Prabumulih. Diduga ada penyelewengan dana hibah tahun 2017-2018 sebesar Rp5,7 miliar. Dari hasil penggeledahan hari ini, diperoleh beberapa barang bukti dokumen berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Dari proses penggeledahan nanti, kita minta penyitaan untuk dokumen yang sudah digeledah. Kita pelajari dahulu, jika memang diharuskan diperiksa sebagai saksi maka akan kita periksa," jelas dia.
2. Ada beberapa dokumen diperiksa
Radyan menyebut, ditemukan pembuatan SPJ bermasalah dan beberapa pekerjaan fiktif yang dilakukan Bawaslu Prabumulih. Selain memeriksa dokumen, pihak penyidik juga telah memeriksa 15 orang baik Bawaslu Prabumulih maupun saksi dari Bawaslu Sumsel.
"Dokumen yang disita ini dalam rangka menghitung berapa kerugian negara," jelas dia.
3. Bawaslu Sumsel serahkan proses hukum ke penyidik
Kabag Pengawasan Bawaslu Sumsel, Abdul Rahim, membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejari Prabumulih hari ini. Pihaknya mendukung penyidik untuk membuktikan melalui mekanisme hukum.
"Kita mendukung dan menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan dengan atas asas praduga tak bersalah," ungkap dia.
Baca Juga: Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel Tak Hadiri Sidang Gratifikasi Muba