Pemuda Sumsel Ditangkap Polisi, Setubuhi Gadis Usia 17

Pelaku dokumentasikan perbuatan dalam foto

OKUT, IDN Times - Foto tanpa busana sepasang kekasih di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menjadi bumerang bagi dua sejoli ini. Imbas kejadian itu, AH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum

Status tersangka akibat ulahnya mengajak sang kekasih baru berusia 17 tahun untuk berhubungan badan. Selain itu, mendokumentasikan persetubuhan dalam bentuk foto.

"Jadi kakak korban yang masuk ke dalam kamar adiknya mendapati foto tanpa busana korban dan pacarnya. Lalu dilaporkan ke orang tua korban, hingga dilaporkan ke SPKT Polres OKUT, lalu kita selidiki," ungkap Kapolres OKUT, AKBP Delizon, Jumat (18/12/2020).

1. Korban sempat tutupi perbuatan bersama pacar

Pemuda Sumsel Ditangkap Polisi, Setubuhi Gadis Usia 17Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang selama ini sekolah di Pulau Jawa, kembali ke OKUT saat kebijakan sekolah online berlaku di masa pandemik. Kondisi tersebut membuat korban dan pacarnya kerap bertemu hingga terjadi hubungan di luar status nikah.

Orang tua dan kakak korban lantas mendesak mengenai foto-foto tanpa busana keduanya. Awalnya korban tidak mau mengaku, namun akhirnya ia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan intim dengan tersangka.

"Tim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) langsung bergerak dan menangkap terlapor. Ditangkap tanpa perlawanan," jelas dia.

2. Polisi masih lakukan penyelidikan

Pemuda Sumsel Ditangkap Polisi, Setubuhi Gadis Usia 17Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka AN, saat diamankan tidak bisa mengelak dihadapan penyidik mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, hubungan tersebut dilakukan baru satu kali saat pelaku mendatangi korban saat tak ada anggota keluarga lain di rumahnya.

"Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini korban merupakan anak di bawah umur," tutur dia.

3. Terlapor terancam 15 tahun penjara

Pemuda Sumsel Ditangkap Polisi, Setubuhi Gadis Usia 17Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku, terancam akan dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Tersangka terancam dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Didoakan 'Halal' ke Pelaminan, 9 Potret Intim Artis dan Pacar Bulenya 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya