Pemerintah Larang Konsumsi Ikan Belida, Denda Paling Kecil Rp250 Juta

Ikan Belida jadi hewan dilindungi karena populasi terancam

Palembang, IDN Times - Ikan Belida Sumatra (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan Iwak Belido, ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1 tahun 2021.

Selama ini, Ikan Belida kerap diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pindang, pempek, hingga kerupuk. Namun dengan Permen tersebut, masyarakat maupun industri makanan dilarang menggunakan Ikan Belida sebagai olahan konsumsi.

"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ungkap Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo kepada IDN Times, Selasa (1/9/2021).

1. Populasi Ikan Belida terancam punah

Pemerintah Larang Konsumsi Ikan Belida, Denda Paling Kecil Rp250 JutaTugu belido di lapangan benteng kuto besak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Belida yang menjadi maskot Palembang saat ini terancam punah. Ikan tersebut banyak diburu untuk dikonsumsi hingga populasinya terancam. Tak hanya Belida Sumatra, ada Belida endemik lain yakni Lopis, Jawa, dan Borneo juga masuk dalam kategori dilindungi. 

"Saat ini kita terus melakukan pengawasan mulai dari koordinasi, dan sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut," jelas dia. 

2. Belida masuk status hewan dilindungi penuh

Pemerintah Larang Konsumsi Ikan Belida, Denda Paling Kecil Rp250 JutaInstagram.com/apfajar

Menurut Maputra, keempat jenis Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan untuk jual beli, ekspor, termasuk konsumsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan.

Pihaknya gencar melakukan pengawasan di setiap Unit Pengelolaan Ikan (UPI) dan sentral perikanan. Jika masih ditemukan ada yang menjual hewan dilindungi, pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin maupun pidana.

"Jadi untuk sanksi ini mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan izin, dan sanksi pidana," ungkap dia.

3. Sanksi menangkap dan menjual bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar

Pemerintah Larang Konsumsi Ikan Belida, Denda Paling Kecil Rp250 JutaTugu Ikan Belida (Instagram.com/_jackphotos)

Sanksi pidana merupakan hukuman terberat bagi perusahaan maupun individu yang masih melanggar aturan Permen KKP tersebut. Bagi masyarakat yang menangkap Ikan Belida, pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP, yakni Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya