Pembatasan Sembako Dicabut, Disdag Sumsel Tetap Imbau Beli Seperlunya

Sembako di Sumsel aman, hanya gula tunggu proses pengiriman

Palembang, IDN Times -Keluarnya instruksi dari satuan tugas (Satgas) pangan Polri, yang mencabut pelarangan pembelian sembako dengan jumlah terbatas di tengah kondisi wabah COVID-19, membuat masyarakat bebas membeli kebutuhan sembako harian.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Iwan Gunawan mengatakan, tetap saja sesuai imbauan Gubernur Sumsel, untuk tetap membeli sembako seperlunya dan sewajarnya.

1. Disdag tetap mengedepankan imbauan Gubernur Sumsel

Pembatasan Sembako Dicabut, Disdag Sumsel Tetap Imbau Beli SeperlunyaGubernur Sumsel meninjau, ketersediaan bahan pokok (IDN Times/Rangga Erfizal)

Iwan mengungkapkan, alasan untuk tetap mengedepankan imbauan Gubernur Sumsel tersebut, agar tidak ada masyarakat yang berbelanja akibat panik.

"Kondisi wabah harus disikapi dengan tenang, sehingga kebutuhan bahan pangan dapat terjaga, dan pemerintah mengupayakan stok pangan dapat selalu tersedia. Kalau satu keluarga cukup 10 kilo beras ya beli 10 kilogram. Jangan menumpuk, kasihan orang lain," ungkap dia, Jumat (27/3).

2. Sembako di Sumsel masih tergolong aman

Pembatasan Sembako Dicabut, Disdag Sumsel Tetap Imbau Beli Seperlunyajonathansumner.com

Iwan menjelaskan, bahwa Pemprov Sumsel sebelumnya telah memastikan ketersediaan beras di Sumsel sebanyak 56.000 ton, yang cukup untuk sepuluh bulan ke depan. Stok tersebut termasuk beras hasil panen raya yang akan berlangsung April mendatang.

Tidak hanya beras, sambung Iwan, kebutuhan lain seperti telur, ayam dan daging di pasaran Sumsel akan tetap normal kecuali ketersediaan gula yang menurun.

"Yakinlah, sembako seperti beras, terigu, minyak kita aman untuk beberapa bulan ke depan, dan memang gula dalam proses pengiriman, kadang ada kadang tidak. Terakhir, infonya ada 1.000 ton gula dari Semarang akan masuk ke Sumsel, kita tunggu saja," jelas dia.

Baca Juga: Gubernur Naikkan Status Sumsel Siaga Corona, Pemprov Siapkan Rp100 M

3. Dinas Perdagangan Sumsel warning ancaman kepada penimbun sembako

Pembatasan Sembako Dicabut, Disdag Sumsel Tetap Imbau Beli SeperlunyaKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Iwan Gunawan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Iwan mengingatkan, bagi siapapun yang menimbun sembako, akan berhadapan dengan hukum, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 sudah diatur mengenai distribusi barang.

"Jika terjadi penimbunan maka polisi dapat melakukan tindakan hukum. Sanksinya bisa sampai lima tahun, kalau terbukti melakukan penimbunan secara sengaja. Saya rasa sanksinya tegas, teman-teman dari Polda bisa melakukan penindakan," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya