Pelantikan Wabup Muara Enim Disarankan Dilakukan Kemendagri

Penundaan pelantikan bupati Muara Enim dinilai disengaja

Palembang, IDN Times - Surat Keputusan (SK) pelantikan bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muara Enim sekaligus Plt Bupati telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hingga hari ini, SK tersebut belum digunakan untuk melantik politikus Demokrat tersebut.

Wakil ketua Panitia Pilwabup Muara Enim Zulharman mengatakan, SK tersebut menjadi dasar hukum pelantikan bupati terpilih hasil voting di DPRD Muara Enim tersebut.

"Saya dapat info dari Biro OTDA Kemendagri, bahwa mereka menyerahkan 2 SK pertama pengangkatan pak Kaffah menjadi wakil bupati sekaligus PLT Bupati Muara Enim, dan SK pemberhentian Kurniawan menjadi PJ Bupati Muara Enim," ungkap Zulharman, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Tolok Pelantikan Wabup Muara Enim, Ini Alasannya

1. Gubernur Sumsel dinilai perlambat pelantikan

Pelantikan Wabup Muara Enim Disarankan Dilakukan KemendagriAhmad Usmarwi Kaffah, Wakil Bupati Muara Enim. (Foto: Istimewa)

Zulharman menjelaskan, terbitnya SK itu maka Gubernur Sumsel Herman Deru harus segera melakukan pelantikan. Hal ini dilakukan agar proses penetapan calon yang sah dapat dilakukan sesuai amanat konstitusi.

Dirinya menilai ada pembohongan publik yang dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat, jika pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada hasil PTUN.

"Kami menyarankan dengan banyak alasan gubernur bahwa pak Kaffah di lantik saja ke Kemendagri," jelas dia.

2. Demokrat protes cara inkonstitusional perlambat pelantikan

Pelantikan Wabup Muara Enim Disarankan Dilakukan KemendagriAhmad Usmarwi Kaffah, Wakil Bupati Muara Enim. (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, MF Ridho menilai, berlarut-larutnya pelantikan bukan hal tepat. Mengingat ada SK Mendagri tersebut sudah merupakan keharusan bagi kepala daerah untuk melakukan pelantikan.

"Kalau SK sudah keluar segera mungkin pelantikan. Jangan sampai ada kesan yang seakan-akan melempar opini ke masyarakat kenapa belum dilantik," kata MF Ridho.

Posisi Pj bupati yang masih bertugas sampai hari ini justru dinilai hal yang inkonstitusional. Dimana masa jabatannya yang telah berakhir, harusnya diberikan kepada Wabup terpilih telah dipilih masyarakat melalui DPRD Muara Enim.

"Pj itu kan fungsinya mengisi kekosongan dari Bupati atau Wabup Muara Enim selama ini. Sekarang sudah ada, dan tidak kosong. SK dari Kemendagri sudah dikeluarkan jadi mekanismenya segera dilakukan pelantikan," jelas dia.

3. Wabup terpilih harusnya lanjutkan visi misi bupati sebelumnya

Pelantikan Wabup Muara Enim Disarankan Dilakukan KemendagriAhmad Usmarwi Kaffah, Wakil Bupati Muara Enim. (Foto: Istimewa)

Senada, Wakil Ketua DPRD Sumsel sekaligus Sekretaris Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki heran kenapa Gubernur Sumsel belum melakukan pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muara Enim.

"Yang jelas, jika saudara Kaffah dilantik bisa meneruskan program pemerintahan sesuai visi misi Bupati sebelumnya, hingga masa jabatan berakhir," beber dia.

Baca Juga: Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai Enim

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya