Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Bakal Didenda Hingga Rp500 Ribu

Tidak bermasker dan menjaga jarak termasuk pelanggaran

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Protokol Kesehatan. Dalam Pergub yang mulai berlaku awal Agustus 2020 tersebut, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda uang mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Deru menjelaskan, warga Sumsel yang tidak mengenakan masker atau berkerumun di tempat umum tanpa menjaga jarak termasuk melakukan pelanggaran Pergub Protokol Kesehatan.

"Ini soal tidak disipilin dan masa bodoh. Kalau tidak disiplin bisa kita berikan sanksi, kalau masa bodoh kita berikan edukasi. Sanksi akan kita berlakukan juga dari terendah sampai denda tertinggi," ungkap Deru kepada awak media di Griya Agung Palembang, Rabu (29/7/2020).

1. Sosialisasi langsung dengan penerapan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Bakal Didenda Hingga Rp500 RibuGubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Deru, Pergub telah dirancang dan akan diberikan sosialisasi melalui media sosial (medsos). Pihaknya tidak akan menunggu waktu lama memberikan sosialiasi karena akan langsung diberlakukan dalam waktu dekat.

"Pergub ini sifatnya sosialisasi dan langsung penerapan. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan langsung mendapat sanksi," beber dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Raup Untung Rp655 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB

2. Pergub akan melibatkan TNI dan Polri

Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Bakal Didenda Hingga Rp500 RibuPelibatan TNI Polri dalam menindak pelanggar pergub (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pergub tentang protokol kesehatan ini akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Isinya secara umum mengatur penanganan dan tata cara normal baru di tempat umum.

"Beberapa hari ke depan akan kita berlakukan. Kita libatkan TNI dam Polri serta Satpol PP, untuk menindak para pelanggar," jelas dia.

Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar

3. Panglima TNI sempat sindir banyak masyarakat tidak patuh protokol kesehatan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Bakal Didenda Hingga Rp500 RibuSosialisasi PSBB Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja ke Palembang pada Jumat (24/7/2020), sempat menyindir pelaksanaan protokol kesehatan di pasar yang masih tidak disiplin.

Menurutnya, harus ada langkah tegas dari TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menegur masyarakat agar penyebaran kasus COVID-19 dapat dihentikan.

"Bila kita amati masih banyak masyarakat belum menggunakan masker dan berperilaku hidup bersih. Mohon maaf, tadi saya lihat masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker di pasar Palembang," tutup dia.

Baca Juga: Panglima TNI: Warga Palembang Banyak Tak Menggunakan Masker 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya