Pelajar SMK Palembang Bunuh Teman di Ruang Kelas karena Kasus Bully

Korban sering memalak dan merundung tersangka di sekolah

Palembang, IDN Times - Seorang pelajar kelas 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Jaya Palembang berinisial DM, ditangkap polisi setelah membunuh temannya sendiri bernama Eka di dalam kelas. Tersangka DM menikam dada sebelah kiri hingga korban meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Bari Palembang.

"Benar kejadian penikaman terjadi di dalam lingkungan sekolah, saat hendak masuk ke dalam kelas," ungkap Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat, Rabu (8/2/2023).

1. Tersangka sakit hati dengan korban

Pelajar SMK Palembang Bunuh Teman di Ruang Kelas karena Kasus BullySiswa SMK korban penikaman di dalam sekolah (Dok: istimewa)

Alfredo menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan DM diawali sakit hati karena sering dipalak oleh korban. Tak hanya itu, korban juga sering mendapat bully di sekolah. Jengkel dengan perbuatan korban, tersangka datang ke sekolah membawa senjata tajam dari rumah dan menusuk korban.

"Kurang lebih 3 bulan ini tersangka sering di-bully dan dipalak oleh korban. Dari situ tersangka sakit hati dan akhirnya nekat melakukan hal tersebut," jelas dia.

2. Tersangka berniat melarikan diri ke Lubuk Linggau

Pelajar SMK Palembang Bunuh Teman di Ruang Kelas karena Kasus BullyTersangka DM saat digiring ke Polrestabes Palembang usai membunuh teman sekolahnya (Dok: istimewa)

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong karena luka yang cukup parah. Setelah menikam korban, tersangka DM berusaha melarikan diri. Ia hendak kabur ke arah Sumbawa, Kabupaten Banyuasin menuju Kota Lubuk Linggau.

"Tersangka hendak kabur ke Lubuk Linggau. Usai kejadian di sekolah, dia pergi ke Talang Jambe kemudian memesan tiket untuk berangkat ke Lubuk Linggau," jelas dia.

3. Tersangka diserahkan ke Polrestabes Palembang

Pelajar SMK Palembang Bunuh Teman di Ruang Kelas karena Kasus BullyIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Alfredo, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara. Tersangka juga sudah diserahkan Polsek Kertapati ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

"Kita bekerja sama Unit PPA Polrestabes Palembang, dan berkas diserahkan ke Unit PPA untuk diproses lebih lanjut," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya