Oknum Kades di Mura Sunat Bantuan Corona, 18 KK Kehilangan Rp3,6 Juta

Dua orang ditetapkan tersangka

Musi Rawas, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) meringkus dua orang yang melakukan pungutan liar atau pungli Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Padahal bantuan itu diberikan pemerintah untuk warga sebagai penanganan COVID-19.

Tersangka merupakan kepala desa atau kades bersama oknum anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Dusun 1 Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam laporan, 18 warga desa itu tidak terima uang BLT-DD yang seharusnya diterima sebesar Rp600 ribu dipotong oleh keduanya hingga menjadi Rp400 ribu.

"Kedua oknum bernama Ahmad Mudori (36) sebagai kades dan Efendi (40) selaku anggota BPD sudah diamankan pada Minggu, 31 Mei lalu. Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata mereka benar melakukan pemotongan BLT-DD," ujar Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (2/6).

1. Bantuan untuk 18 kepala keluarga dipotong oknum petinggi desa Rp3.6 Juta

Oknum Kades di Mura Sunat Bantuan Corona, 18 KK Kehilangan Rp3,6 JutaIDN Times/Polres Mura

Awalnya masyarakat curiga, dari 91 kepala keluarga (KK) hanya 18 kk yang mendapat potongan BLT-DD. Seorang warga bernama Sugiono pun melapor perbedaan bantuan ke Polres setempat. Dirinya beranggapan ada ketidaksesuaian penyaluran bantuan yang diterima.

"Warga tidak terima karena dari banyak KK yang mendapat BLT-DD, hanya 18 yang dipotong sebanyak Rp3,6 juta," jelas dia.

Baca Juga: Kabar Gembira buat Petani Sawit Sumsel, Pemerintah Stimulus Rp30 Juta 

2. Kedua oknum kepala desa ditetapkan sebagai tersangka

Oknum Kades di Mura Sunat Bantuan Corona, 18 KK Kehilangan Rp3,6 Juta(IDN Times/Mia Amalia)

Tim Saberpungli dan Tipidkor Satreskrim Polres Mura yang mengantongi beberapa dokumen serta keterangan para saksi, langsung mendatangi kedua dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan .

"Setelah kita telusuri memang ada pungli, sehingga keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," tegas dia.

3. Terancam 20 tahun penjara

Oknum Kades di Mura Sunat Bantuan Corona, 18 KK Kehilangan Rp3,6 JutaIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedua tersangka menurut Efrannedy, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya juga diancam penjara maksimal hingga 20 tahun.

"Keduanya adalah pegawai atau penyelenggara negara yang mengambil keuntungan pribadi dan melanggar hukum. Ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas dia.

Baca Juga: PSBB Palembang Tahap 2, Harnojoyo Buka Masjid untuk Ibadah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya