Menteri LHK Siti Nurbaya Siapkan Sanksi Pelaku Karhutla Sumsel

Siti Nurbaya jamin korporasi pembakar lahan akan ditindak

Palembang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah mencapai 68 hari.

Siti bahkan meninjau langsung karhutla untuk mengetahui kondisi terkini tim di lapangan, dan untuk memetakan kendala maupun langkah yang harus diambil oleh pemerintah, Minggu (12/11/2023).

"Sudah 68 hari menangani Sumsel wilayah timur dan selatan, yakni OKI dan Ogan Ilir. Saya juga sudah mendapatkan penjelasan teknis terkait beberapa lokasi yang terus menerus mengalami karhutla," ungkap Siti Nurbaya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Suhu Udara Palembang Ekstrem, Sempat Mencapai 37,4 Derajat Celsius

1. Firespot dinilai masih di bawah kasus 2019 dan 2015

Menteri LHK Siti Nurbaya Siapkan Sanksi Pelaku Karhutla SumselIlustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Pada karhutla 2023 tercatat ada sekitar 10.090 firespot (titik api), sedangkan 80 persennya berasal dari hotspot (titik api). Jumlah ini dinilai masih rendah dibandingkan tahun 2019 silam saat kemarau yang sama terjadi dengan 29.000 titik dan tahun 2015 berjumlah 71.000 titik.

Menurut Siti, tim di lapangan mengalami kesulitan dalam memadamkan api yang terbakar karena kekurangan air.

"Tadi juga kita telah menerima laporan soal kesulitan mencari air. Nanti kita akan mengecek dan mengambil air di Sungai Komering," jelas dia.

Baca Juga: 2 Bulan Tak Turun Hujan, Jungkal Masih Dibayangi Ancaman Karhutla

2. Siapkan sanksi untuk perusahaan pembakar lahan

Menteri LHK Siti Nurbaya Siapkan Sanksi Pelaku Karhutla SumselIlustrasi penanganan karhutla (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Sedangkan untuk perusahaan pembakar lahan, KLHK akan menindak setelah berkoordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan sanksi hukum kepada perusahaan tersebut.

"Pada dasarnya semua yang berlawanan dengan aturan akan dilakukan pemberian sanksi," jelas dia.

3. Hujan belum merata di wilayah Karhutla

Menteri LHK Siti Nurbaya Siapkan Sanksi Pelaku Karhutla SumselKepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatera Ferdian Krisnanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatra, Ferdian Kristanto, menyebut karhutla masih terjadi di OKI. Kondisi curah hujan dinilai belum merata di sana.

"Saat ini pemadaman masih berlangsung," jelas Ferdian.

Kekeringan sudah melanda wilayah OKI sejak beberapa waktu terakhir, ditandai dengan mengeringnya sekat kanal di lahan gambut. Kini karhutla juga terjadi di Desa Menang Raya OKI yang sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu dan masih dalam proses pemadaman.

"Pemadaman lanjutan kemarin lahan masyarakat, sebagian sudah ditanami sawit," tutup dia.

Baca Juga: Satu Perusahaan Sawit di Muba Tersangka Karhutla karena Lalai

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya