Mantan Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun di Kasus Masjid Sriwijaya

Para terdakwa juga dituntut bayar denda ke negara Rp750 juta

Palembang, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel.

Ada pun keempat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan hari ini adalah mantan Wali Kota (Wako) Palembang Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD dan juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni, dan terakhir Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka, Sangganegara.

"Menuntut keempat terdakwa sama-sama dihukum penjara," ungkap JPU Kejati Sumsel, Indra Bangsawan, Rabu (13/4/2022).

1. Tuntutan empat terdakwa berbeda-beda

Mantan Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun di Kasus Masjid SriwijayaIlustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Indra menyebutkan, pihak JPU telah menemukan titik terang perkara korupsi Masjid Raya Sriwijaya sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. 

Bahkan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut lima tahun penjara. Sedangkan untuk Agustinus dan Loka dituntut 4,6 tahun," ujar dia.

Baca Juga: Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak Aturan

2. Keempat terdakwa diminta mengembalikan kerugian negara

Mantan Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun di Kasus Masjid SriwijayaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat terdawak dikenakan pasal yang sama yakni, pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Para terdakwa juga dituntut membayar denda kepada negara Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," jelas JPU.

Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang

3. Hakim berikan waktu terdakwa sampaikan pledoi

Mantan Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun di Kasus Masjid SriwijayaIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Tuntutan hari ini menurut Indra berdasarkan dua hal, yakni tuntutan yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan objek korupsi merupakan dana tempat pembangunan ibadah. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Yoserizal, memberikan waktu sepekan kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya