Mantan Karyawan Hotel Sandjaja Kembali Demo di Polda Sumsel 

Pemilik hotel diminta membayar pesangon Rp4,5 miliar

Palembang, IDN Times - Puluhan orang mantan pekerja Hotel Sandjaja Palembang mengadakan aksi protes di depan Gedung Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Mantan karyawan kecewa terhadap sikap pemilik hotel yang tak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar pesangon.

Para pekerja bahkan kembali membuat laporan ke Polda Sumsel. Mereka menyebut pemilik hotel tak niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Awalnya kasus ini berada di ranah perdata. Namun karena putusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan, kami mengajukan laporan pidana," ungkap kuasa hukum mantan karyawan Hotel Sandjaja Palembang, Aprisal, Rabu (25/5/2022).

1. Sebanyak 73 pegawai diberhentikan saat pandemik

Mantan Karyawan Hotel Sandjaja Kembali Demo di Polda Sumsel Para pegawai Hotel Sandjaja Palembang melakukan demo di depan Flyover Polda Sumsel (IDN Times/Istimewa)

Pemecatan karyawan Hotel Sandjaja Palembang terjadi dua tahun lalu. Setelah gugatan perdata sampai ke MA, pemilik hotel diminta untuk membayar pesangon kepada 73 mantan karyawan yang diberhentikan.

Amar putusan MA mewajibkan IS selaku pemilik hotel membayar pesangon sebesar Rp4,5 miliar untuk seluruh pegawai yang diberhentikan. “Bahkan banyak pekerja yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun,” jelas dia.

Pihak hotel pun dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan secara sepihak. Saat itu menurut Aprizal, pandemik COVID-19 menjadi alasan untuk memberhentikan karyawan. Bahkan sampai saat ini hotel tak pernah beroperasi lagi.

“Putusan MA (Mahkamah Agung) sudah inkrah, jadi mau tidak mau harus segera ditunaikan. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan,” jelas dia.

Baca Juga: PHK Berujung Berkah, Warga Palembang Beralih Desain Kerajinan Tangan

2. Laporan pidana untuk pemilik hotel mandek

Mantan Karyawan Hotel Sandjaja Kembali Demo di Polda Sumsel Para pegawai Hotel Sandjaja Palembang melakukan demo di depan Flyover Polda Sumsel (IDN Times/Istimewa)

Menurut Aprizal, pihaknya menuntut Polda Sumsel agar segera mengusut laporan yang telah dilakukan pihaknya. Pengacara menggunakan pasal 216 KUHP tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang tidak menuruti perintah atau permintaan Undang-Undang.

“Laporan tersebut sudah diajukan ke Polda Sumsel sejak dua bulan lalu. Namun sampai kini tidak ada perkembangan signifikan,” tutup dia.

Baca Juga: Dilema Sektor Hiburan di Palembang; Langgar Aturan atau PHK

3. Banyak pekerja tak bisa mencari nafkah lagi

Mantan Karyawan Hotel Sandjaja Kembali Demo di Polda Sumsel Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Senada disampaikan Saifuddin. Koordinator aksi ini meminta polisi segera menindak laporan yang mereka ajukan. Para pekerja yang telah puluhan tahun ketika mendapat PHK, mengalami kesulitan hidup lantaran tak mendapat pesangon.

“Kami berharap kepada kepolisian untuk menuntaskan kasus ini agar tidak berlarut-larut,” ungkap Saifuddin.

Para karyawan berharap pesangon bisa menjadi penyelamat mereka. Para karyawan yang sudah bekerja lama memiliki kesulitan untuk mencari pekerjaan baru di usia yang semakin senja.

“Dari uang pesangon ini, kami berharap kami bisa mencari nafkah lagi,” jelas dia.

4. Polisi janjikan panggil pemilik hotel

Mantan Karyawan Hotel Sandjaja Kembali Demo di Polda Sumsel Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan mantan karyawan. Ia menjelaskan jika pihaknya masih mendalami laporan tersebut.

“Sampai saat ini, kami masih mencari solusi terbaik dengan melakukan berbagai upaya agar kasus ini bisa diselesaikan,” jelas dia.

Tulus menjanjikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil IS dalam agenda pemeriksaan. Dirinya membantah jika kasus ini mandek karena tak serius didalami.

“Jika memang untuk kepetingan penyidikan, pemilik hotel pun akan kami panggil,” tutup dia.

Baca Juga: 390 Ribu Warga Sumsel Kena PHK Akibat COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya