Mantan Kadinkes Prabumulih Ditahan, Diduga Korupsi Dana Homecare

Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Prabumulih, IDN Times - Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Happy Tedjo. Status tersangka diberikan setelah pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) menemukan indikasi Happy turut menerima uang Bantuan Operasional Kesehatan 2017.

"Benar saat ini tersangka sudah ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Palembang dan Prabumulih Capai Persentase Kekebalan Komunal

1. Penyidik pidsus sudah kumpulkan dua alat bukti

Mantan Kadinkes Prabumulih Ditahan, Diduga Korupsi Dana HomecareIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Arsyad menjelaskan, awalnya Happy Tedjo diperiksa sebagai saksi. Ia kembali dipanggil menindaklanjuti kasus korupsi layanan Homecare tahun 2017 oleh petugas dinkes. Happy diduga turut menerima uang dari kasus korupsi tersebut.

"Sejauh ini, kita telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas dia.

2. Happy ditahan di Rutan Prabumulih

Mantan Kadinkes Prabumulih Ditahan, Diduga Korupsi Dana HomecareIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan jumlah kerugian negara atas perkara layanan homecare tersebut diduga mencapai Rp128 juta. Dalam penyelidikan perkara ini diduga tersangka Happy turut menerima sejumlah uang.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih," jelas dia.

3. Happy dijerat UU Tipikor

Mantan Kadinkes Prabumulih Ditahan, Diduga Korupsi Dana HomecareIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi atau UU 31/1999. Pihak Kejari Prabumulih pun masih terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi lainnya.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menghadapi perkaranya," tutup dia.

Baca Juga: Bangun Flyover, Jalan Dalam Kota Prabumulih Ditutup hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya