Mahasiswa Unsri Apresiasi Hukuman 8 Tahun Penjara ke Dosen Mesum

Korban bersaksi jika Reza sering mengirim konten porno ke WA

Palembang, IDN Times - Keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah yang memberikan vonis delapan tahun penjara kepada Reza Ghasarma, diapresiasi Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Presma Unsri), Hansen Febriansyah.

Ia menilai, perbuatan terdakwa tak bisa ditolerir. Sebagai seorang pengajar, Reza seharusnya memberikan contoh yang baik dan mengayomi mahasiswa maupun mahasiswinya.

"Kami puas dengan putusan hari ini. Hal ini sesuai dengan harapan kami," ungkap Hansen selepas putusan hakim, Senin (30/5/2022).

1. Putusan hakim sesuai harapan mahasiswa

Mahasiswa Unsri Apresiasi Hukuman 8 Tahun Penjara ke Dosen MesumRG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Hansen menilai, apa yang dilakukan Reza sebagai dosen pantas mendapat hukuman yang berat oleh Majelis Hakim. Tak hanya mencederai institusi pendidikan, almamater, dan korban, perbuatan terdakwa dianggap sudah di luar batas bagi seorang pendidik.

"Putusan ini sesuai harapan awal kami jika terdakwa harus masuk penjara," jelas dia.

Baca Juga: Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun

2. Berharap kasus pelecehan yang terakhir di Unsri

Mahasiswa Unsri Apresiasi Hukuman 8 Tahun Penjara ke Dosen MesumRG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Dirinya menambahkan, ke depan diharapkan tak ada lagi kasus serupa yang terjadi di Unsri. Kasus ini sendiri juga turut menarik perhatian banyak orang lantaran dilakukan oleh dosen kepada mahasiswi.

Dalam laporan dan kesaksian para korban, terdakwa sering mengirimkan konten pornografi kepada para mahasiswinya, termasuk pesan ajakan dengan kalimat tak senonoh. Dalam fakta persidangan juga diketahui jika pelaku menjadikan korban sebagai objek pornografi.

"Ke depan, kejadian serupa diharapkan tidak terulang lagi terutama pada institusi pendidikan," jelas dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan Seksual

3. Reza akan mengambil langkah banding

Mahasiswa Unsri Apresiasi Hukuman 8 Tahun Penjara ke Dosen MesumIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Reza yang hadir dalam sidang secara virtual mengatakan, bakal mengajukan banding dalam waktu dekat. Melalui kuasa hukumnya Gandhi Arius, ia akan menyiapkan langkah lanjutan untuk menggugurkan putusan hakim.

"Kami akan melakukan banding yang mulia," ujar Gandhi.

Baca Juga: Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya