Lina Mukherjee Minta Hakim Tidak Menjebloskannya ke Penjara

Pengacara Lina meminta hakim memberi masa percobaan

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus makan kriuk babi, Lina Mukherjee, menyampaikan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sambil menangis, Lina berharap hakim memberikan ampunan atas kasus yang menjeratnya dalam perkara UU ITE.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, baik melalui media online atau media elektronik," ungkap Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Makan Kulit Babi

1. Tanggungan keluarga sebagai materi pledoi

Lina Mukherjee Minta Hakim Tidak Menjebloskannya ke PenjaraTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lina mengaku apa yang dilakukannya sebagai kekhilafan. Lina mengaku tulus membacakan pledoi dan berharap menjadi rujukan bagi hakim dengan memberikan vonis hukuman seringan-ringannya.

"Sebagai bahan pertimbangan, saya merupakan tulang punggung keluarga. Saya bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan memiliki beberapa karyawan yang harus digaji. Saya memohon kepada Majelis Hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya," jelas dia.

Baca Juga: Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di Jakarta

2. Lina ingin kembali bebas

Lina Mukherjee Minta Hakim Tidak Menjebloskannya ke PenjaraTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai sidang, Lina menegaskan dirinya tidak bermaksud untuk merendahkan salah satu agama lewat kontek makan babi. Ia pun berharap segera menghirup udara bebas.

"Itu hanya konten, tidak ada maksud untuk menghina agama. Saya juga tidak mengerti unsur pidana. Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya. Saya ingin bisa bebas kembali ke dunia, nyata bisa ketemu keluarga dan kembali bekerja," ungkap Lina.

3. Pengacara minta hukuman percobaan

Lina Mukherjee Minta Hakim Tidak Menjebloskannya ke PenjaraTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan, dakwaan JPU tentang pasal 45 ayat (2) Uundang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sudah dicabut dan diganti dengan KUHP pasal 243.

"Karena pasal yang dikenakan JPU sudah dicabut dan digantikan pasal 243 KUHP, maka kami minta dihukum percobaan. Klien kami sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf baik di media online maupun cetak," tutup dia.

Baca Juga: Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan Babi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya