Lina Mukherjee Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel 

Lina datang sebagai wajib lapor

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee kembali mendatangi Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Kedatangan dirinya kali ini masih dalam status wajib lapor setelah mendapat penangguhan penahanan. Lina terseret kasus penistaan agama atas unggahannya memakan kulit daging babi sambil membaca bismillah.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka untuk penuhi panggilan penyidik guna wajib lapor. Selain itu ada pemeriksaan tambahan kepada bersangkutan," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Akhirnya Minta Maaf

1. Kedatangan Lina diapresiasi penyidik

Lina Mukherjee Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Agung menerangkan, Lina hadir pukul 08.44 WIB didampingi kuasa hukumnya. Kedatangan Lina diapresiasi penyidik sebagai sebuah tindakan kooperatif.

"Kita apresiasi kedatangan yang bersangkutan untuk wajib lapor dia kooperatif untuk bisa hadir," jelas dia.

2. Penangguhan jadi kewenangan penyidik

Lina Mukherjee Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kedatangan Lina ke Polda Sumsel menjadi penilaian penyidik dalam pemberian penangguhan penahanan. Menurutnya, Lina masih diagendakan untuk menjalani beberapa pemeriksaan sebelum polisi merampungkan berkas perkara.

"Penahanan itu merupakan kewenganan dari penyidik berdasarkan penilaian, apabila dikhwatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir," jelas dia.

3. Kasus menjerat Lina

Lina Mukherjee Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diketahui pemilik akun TikTok @lilmukerjililu dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas kasus penistaan agama. Perempuan bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee dinilai telah melakukan penistaan agama saat membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah.

Video berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh terlapor pekan lalu di akun TikTok miliknya. Postingan tersebut bahkan menjadi sorotan di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang. Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut juga mendapat komentar puluhan ribu orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Lina Mukherjee dijerat menggunakan dua pasal sekaligus yakni, 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 tentang Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

Baca Juga: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Dijerat 2 Pasal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya