Kurir Pembawa 98.620 Benih Lobster Ditangkap di Palembang

Benih lobster senilai Rp15,3 miliar dibawa dari Pulau Jawa

Palembang, IDN Times - Penyelundupan benih lobster kembali terjadi dan berhasil digagalkan Tim Reskrim Polrestabes Palembang. Ada 98.420 ekor benih benih lobster jenis pasir dan 200 jenis mutiara yang diamankan.  

Penangkapan dugaan penyelundupan benih lobster terjadi di Jalan Prameswara pada Kamis (21/10/2021) lalu. Lobster tersebut dibawa dari Pulau Jawa melalui Palembang.

"Dari dugaan awal, benih-benih lobster akan ditangkar di Jambi dan Pekanbaru. Bibitnya dibawa melalui jalur darat dari Pulau Jawa dan berhasil digagalkan di Palembang. Tercatat dari total 98.620 bibit lobster bernilai Rp15,3 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (22/10/2021).

1. Dugaan awal benih lobster agan ditangkar di Jambi dan Pekanbaru

Kurir Pembawa 98.620 Benih Lobster Ditangkap di PalembangPuluhan ribu benih lobster diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Tri menuturkan, benih lobster tersebut dibawa oleh dua orang warga Lubuk Linggau, Sumsel berinisial FZ (36) dan NF (36). Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka diupah Rp1 juta mengantar benih lobster ke Jambi. Namun mereka mengaku tidak tahu jika mengangkut benih lobster adalah perbuatan ilegal.

"Saat pertama kali dihentikan petugas, tim menemukan benih lobster disimpan di dalam boks. Tercatat ada sekitar 26 kantong plastik berisikan 98.420 jenis pasir dan satu kantong plastik berisikan sekitar 200 ekor benih mutiara," jelas dia.

Baca Juga: Bawa Benih Lobster Rp14 Miliar, Tersangka Kurir Cuma Dibayar Rp1 Juta

2. Polrestabes Palembang sudah gagalkan tiga kali upaya penyelundupan lobster

Kurir Pembawa 98.620 Benih Lobster Ditangkap di PalembangPuluhan ribu benih lobster diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Tri mencatat, pihaknya telah menggagalkan sekitar tiga kali upaya penyelundupan baik dari perairan Pulau Jawa maupun pesisir Pulau Sumatra. Pihaknya menilai, ketiga upaya penyelundupan ini menandakan jika Palembang menjadi salah satu tempat transit yang digunakan pelaku penyelundupan.

Penangkapan ini juga menjadi yang terbesar sepanjang 2021. Pertama kalinya, tim reskrim menggagalkan upaya penyelundupan benih pada Agustus 2021 senilai Rp11 miliar. Selanjutnya 10 September 2021 lalu dengan total nilai lobster mencapai Rp14 miliar.

Kedua pelaku yang bertugas sebagai kurir akan dijerat dengan Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009, tentang perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

"Penyelidikan tidak berhenti pada distribusi, melainkan akan berlanjut pada pemodal dari penyelundupan ini," jelas dia.

Baca Juga: Aman Tak Terpantau, Penyelundup Benih Lobster Pilih Jalur Sumsel

3. Penyelundupan harus dihentikan agar populasi lobster aman

Kurir Pembawa 98.620 Benih Lobster Ditangkap di PalembangPuluhan ribu benih lobster diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Koordinator Pelaksana Tata Layanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, El Fachmi mengatakan, puluhan ribu benih lobster yang berhasil diamankan akan dilepas kembali ke pantai di Lampung.

"Proses pelepasan lobster ini harus sesegera mungkin, karena benih ini hanya bisa bertahan delapan jam," jelas dia.

Fachmi menduga, penyelundupan yang terus berulang bisa terjadi karena keuntungan yang sangat menggiurkan. Masyarakat yang melakukan penyelundupan mengirimkannya ke luar negeri melalui pasar gelap.

"Jika terus ditangkap, populasinya akan berkurang. Praktik inilah yang harus kita cegah agar lobster tetap lestari," tutup dia.

Baca Juga: 225.664 Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri Via Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya