Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan Seksual

Menurutnya chat mesum tak diperagakan dan tak bisa dipidana

Palembang, IDN Times - Sidang kasus pelecehan seksual dosen non aktif Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) berinisial RG (36) berlangsung tertutup, Kamis (17/3/2022). Sidang tersebut ditujukan untuk mendengar kesaksian korban sekaligus melindungi para korban. 

Ghandi Arius selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya RG telah mengakui melakukan chat mesum terhadap ke lima korban. Hanya saja, chat tersebut tak bisa menjadi bukti utama karena tak diperagakan terdakwa. 

"Fakta real nya memang ada chat itu, tapi harus diuji dulu," ungkap Ghandi usai sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (17/3/2022). 

1. Keterangan saksi korban dianggap lemah

Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan SeksualRG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Menurut Ghandi, pasal yang diberikan kepada kliennya pun dianggap mengada-ada. Pasal 9 Juncto pasal 35, juncto pasal 65 Undang-Undang pornografi yang dialamatkan kepada RG, merupakan pasal pelecehan seksual yang dilakukan jika diperagakan.

"Jadi hasil sidang hari ini (keterangan saksi) masih lemah, tidak sesuai dengan dakwaan oleh JPU. Kalau kita mengawinkan pasal dengan fakta ril itu jelas lemah. Menurut kami belum masuk, apalagi kemarin itu dakwaan tunggal," beber dia.

Baca Juga: Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unsri Datangi PN Palembang 

2. RG akan ajukan saksi ahli dalam kasus chat mesum

Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan SeksualIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak sampai di sana, Ghandi mengungkapkan kasus yang menjerat terdakwa RG dianggap kedaluwarsa. Kasus chat mesum tersebut sudah terjadi bertahun-tahun silam. Dalam pasal 74 KUHP mengatur tindak pidana harus dilaporkan enam bulan sejak kejadian berlangsung.

"Nanti kami akan hadirkan juga saksi ahli. Saksi dari kami lebih enam orang," tutur dia.

Baca Juga: Akhirnya Unsri Bentuk Satgas PPKS, Bimbingan Pun Dilarang Berdua

3. Mahasiswi Unsri kawal kasus pelecehan seksual oleh dosen

Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan SeksualAksi solidaritas mahasiswa Unsri di PN Palembang (IDN Times/istimewa)

Dalam sidang yang berlangsung di PN Palembang hari ini, JPU menghadirkan lima orang korban sebagai saksi yakni C, D, F, D, dan R. Para saksi dihadirkan untuk menggali perkara pelecehan seksual yang telah dilakukan terdakwa.

Kasus pelecehan seksual di Unsri mendapat atensi dari para mahasiswa. Mereka datang untuk mengawal persidangan agar terdakwa diberikan hukuman setimpal. Massa mahasiswa juga berharap kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan tak lagi terulang.

"Kampus Unsri tempat belajar, bukan tempat predator perempuan," ungkap Koordinator Aksi Mahasiswa Unsri, Rizki.

Baca Juga: Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum Sebut Laporan Mahasiswi Kedaluwarsa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya