Kuasa Hukum Dosen Cabul Unsri: Seujung Kuku Korban Tak Dirugikan

Tiga orang saksi ahli mengamini chat dosen ada unsur porno 

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum RG (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terdakwa kasus chat mesum, Gandhi Arius, berang dengan pernyataan saksi ahli dalam persidangan kliennya. Menurut Gandhi, apa yang diungkapkan oleh saksi ahli tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saksi ahli yang dihadirkan tak lagi objektif dalam menilai kasus ini. Beberapa keterangan ada yang berubah," ungkap Gandhi usai sidang yang berjalan tertutup di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (24/3/2022).

1. Saksi ahli disebut memberi keterangan berbeda

Kuasa Hukum Dosen Cabul Unsri: Seujung Kuku Korban Tak DirugikanTerduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi UNSRI RG bersama kuasa hukumnya Ghandi Arius (IDN Times/istimewa)

Gandhi menjelaskan, saksi ahli dalam BAP sepakat tentang definisi pornografi meliputi adanya peragaan fisik dari korban. Namun dalam sidang hari ini, saksi ahli bahasa, ahli antropologi, dan ahli hukum pidana memiliki kesaksian berbeda.

"Dia (saksi) menyebut namanya pornografi ada model dan dia memperagakan. Sedangkan dalam BAP disebut pornografi harus diperagakan. Itu saya sedikit emosi dan berdebat, kasus klien kami tidak diperagakan bahkan tidak ada rekaman," jelas dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan Seksual

2. Anggap chat mesum bukan pornografi

Kuasa Hukum Dosen Cabul Unsri: Seujung Kuku Korban Tak DirugikanIlustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dirinya pun menyebutkan, chat mesum bukan masuk ranah pornografi sehingga kliennya tak bisa dijerat dengan pasal tersebut. Selain itu juga, kelima mahasiswi itu bukan korban karena tak sedikit pun mengalami kerugian.

"Hanya perbuatan verbal, seujung kuku pun korban tidak ada dirugikan," ungkap dia.

Baca Juga: Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri

3. JPU yakin terdakwa bersalah

Kuasa Hukum Dosen Cabul Unsri: Seujung Kuku Korban Tak DirugikanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fatimah, pihaknya optimis jika terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi.

"Kami tidak boleh berbicara banyak, yang jelas kami yakin 1.000 persen perbuatan ini ada (unsur pornografi)," tutup dia. 

Baca Juga: Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unsri Datangi PN Palembang 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya