Kuasa Hukum Dosen Cabul Unsri: Seujung Kuku Korban Tak Dirugikan

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum RG (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terdakwa kasus chat mesum, Gandhi Arius, berang dengan pernyataan saksi ahli dalam persidangan kliennya. Menurut Gandhi, apa yang diungkapkan oleh saksi ahli tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saksi ahli yang dihadirkan tak lagi objektif dalam menilai kasus ini. Beberapa keterangan ada yang berubah," ungkap Gandhi usai sidang yang berjalan tertutup di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (24/3/2022).
1. Saksi ahli disebut memberi keterangan berbeda
Gandhi menjelaskan, saksi ahli dalam BAP sepakat tentang definisi pornografi meliputi adanya peragaan fisik dari korban. Namun dalam sidang hari ini, saksi ahli bahasa, ahli antropologi, dan ahli hukum pidana memiliki kesaksian berbeda.
"Dia (saksi) menyebut namanya pornografi ada model dan dia memperagakan. Sedangkan dalam BAP disebut pornografi harus diperagakan. Itu saya sedikit emosi dan berdebat, kasus klien kami tidak diperagakan bahkan tidak ada rekaman," jelas dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan Seksual
2. Anggap chat mesum bukan pornografi
Dirinya pun menyebutkan, chat mesum bukan masuk ranah pornografi sehingga kliennya tak bisa dijerat dengan pasal tersebut. Selain itu juga, kelima mahasiswi itu bukan korban karena tak sedikit pun mengalami kerugian.
"Hanya perbuatan verbal, seujung kuku pun korban tidak ada dirugikan," ungkap dia.
Baca Juga: Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
3. JPU yakin terdakwa bersalah
Sementara bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fatimah, pihaknya optimis jika terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi.
"Kami tidak boleh berbicara banyak, yang jelas kami yakin 1.000 persen perbuatan ini ada (unsur pornografi)," tutup dia.
Baca Juga: Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unsri Datangi PN Palembang