KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Bupati Muara Enim Nonaktif

Juarsah masih ditahan oleh KPK

Palembang, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lima saksi untuk tersangka Juarsah, Bupati Muara Enim nonaktif. Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret Juarsah. 

"Mereka (saksi) diperiksa di Mapolda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juarsah," ujar juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook

1. Asisten III sekda dan Pegawai Bank BUMN turut diperiksa

KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Bupati Muara Enim NonaktifJuarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Ali Fikri, agenda pemeriksaan terhadap saksi masih terkait dugaan keterlibatan sang bupati dalam kasus pembangunan proyek Muara Enim tahun 2019.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Bupati Muara Enim sebelumnya, yakni Ahmad Yani-- usai pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pembangunan 16 paket proyek di Dinas PUPR di Bumi Serasan Sekundang.

"Adapun kelima saksi adalah Abdul Najib yang menjabat asisten III Sekda Muara Enim, Brory Wahyudi karyawan Bank BUMN, Erisky Pratama, Erwan Gustian, dan Chairuddun Matseri dari wiraswasta," ungkap dia.

2. Juarsah ditangkap sejak 15 Februari, diduga terima Rp4 miliar

KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Bupati Muara Enim NonaktifJuarsah dan saksi lain saat disumpah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, KPK menahan Juarsah sejak 15 Februari 2021. Bupati nonaktif tersebut diduga menerima fee suap pengerjaan 16 proyek jalan yang dilakukan oleh kontraktor PT Enra Sari.

"Juarsah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp4 miliar, dari mantan kepala bidang pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar," jelas dia.

3. Korupsi berjemaah di Muara Enim

KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Bupati Muara Enim Nonaktif(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK

Menurut Ali Fikri, penetapan Juarsah tidak lain adalah menindaklanjuti, proses hukum korupsi di Muara Enim. Dalam kasus ini sudah ada lima pejabat yang menjadi terpidana. Mereka adalah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kabid Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar.

Lalu, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Kontraktor pemberi fee proyek, Robi Okta Fahlefi. Kelimanya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Juarsah saat ini disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang tahun 2001, Pasal 11 undang-undang tahun 2001, dan Pasal 128 Undang-undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Juarsah ikut menyepakati dan menerima commitment fee proyek dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai pemenang tender," jelas dia.

Baca Juga: KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati Nonaktif

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya