Konsekuensi Pembebaskan Lahan untuk KEK TAA, Harus Cabut PP nomor 51 

Gandeng perusahaan untuk lakukan pembangunan KEK

Palembang, IDN Times - Persoalan pengembangan dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA) sepertinya menjadi pekerjaan turun temurun bagi kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel).

Jauh sebelum dimulai oleh pemerintah belanda, paling tidak publik Sumsel mengetahui proses pengerjaan pengembangan KEK TAA ini sudah dilakukan pada masa Gubernur Ramli Hasan Basri, Rosyihan Arsyad, Syahrial Oesman, hingga Alex Noerdin.

Nah, saat ini giliran era Gubernur Herman Deru yang meneruskan estafet apa yang telah dilakukan para pendahulunya. Hal yang dihadapi Pemprov Sumsel saat ini, adalah sesuai yang tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2014, bahwa masih ada lahan seluas 2030 hektare (Ha) yang harus di bebaskan dalam kawasan KEK TAA tersebut.

1. Gandeng PT Tri Patria yang miliki lahan seluas 2170 Ha

Konsekuensi Pembebaskan Lahan untuk KEK TAA, Harus Cabut PP nomor 51 IDN Times/Rangga Erfizal

Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sumsel, Yohanes Hasiholan Toruan mengungkapkan, kalau mengacu pada PP nomor 51 Tahun 2014 tersebut, untuk melakukan pembebasan seluas 2030 ha, pemerintah baru bisa melaksanakan pembebasan lahan seluas 67 Ha.  

Yohanes melanjutkan, untuk melakukan pembebasan secara keseluruhan jelas menggunakan biaya yang sangat besar. Atas dasar itulah, maka Pemprov Sumsel saat ini bekerja sama dengan PT Tri Patria, perusahaan yang siap menjadikan lahannya sebagai kawasan KEK. Karena, PT Tri Patria sendiri mempunyai lahan sendiri seluas 2170 hektar, yang tak perlu dilakukan pembebasan lahan.

"PT Tri Patria meminta kepada Gubernur lewat surat, kalau kawasan mereka bisa untuk dijadikan kawasan KEK seluas 2170 hektar. Karena kita susah mewujudkan 2030 hektar, dimana harus membebaskan lahan sedangkan APBD kita baru punya kemampuan 67 hektar. Konsekuensinya PP nomor 51 harus dicabut, diganti dengan PP baru. Artinya, nantinya PT SMS dapat berkolaborasi dengan PT Tri Patria dalam membangun KEK,"  ungkapnya, saat dibincangi, Kamis (4/7).

2. Usulan KEK akan dibawa Gubernur Ke pusat

Konsekuensi Pembebaskan Lahan untuk KEK TAA, Harus Cabut PP nomor 51 IDN Times/Rangga Erfizal

Yohanes menjelaskan, untuk memaksimalkan pembangunan KEK maka Gubernur Sumsel, Herman Deru, diminta secara resmi menyampaikan perkembangan pembangunan KEK kepada dewan KEK Nasional. Apalagi dengan adanya rencana kerja sama baru dengan PT Tri Patria.

"Untuk mempercepat itulah, ada beberapa hal teknis yang perlu kita olah dan dibicarakan dengan pusat. Makanya, gubernur diminta secara resmi menyampaikan perkembangan KEK dan rencana kerja sama dengan PT Tri Patria ke Dewan KEK Nasional," jelas dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel : Tidak Semua Modernisasi Cocok untuk Indonesia

3. Pemprov tidak lagi jadi pengusul, jika resmi kerjasama dengan PT Tri Patria

Konsekuensi Pembebaskan Lahan untuk KEK TAA, Harus Cabut PP nomor 51 IDN Times/Rangga Erfizal

Yohanes menilai, perpindahan lahan KEK tersebut dianggap tidak terlalu masalah, karena masih dalam satu wilayah. Luasan tanah yang digunakan juga berubah. Dengan ada perubahan ini, maka yang akan menjadi pengusul juga iktu berubah bukan lagi Pemprov Sumsel, melainkan PT Tri Patria sebagai pemilik lahan.

"Karena PT Tri Patria mempunyai lahan sendiri, kenapa kita tidak dukung untuk dimanfaatkan menjadi KEK. Jadi, nantinya pengusulnya bukan lagi Pemprov melainkan PT Tri Patria," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya