Kepala Dispar Palembang Tak Tahu Jabatannya di Masjid Sriwijaya

Isnaini dan Aminudin kompak tak tahu soal Masjid Sriwijaya

Palembang, IDN Times - Dua dari tujuh saksi yang hadir dalam sidang kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, kompak mengaku tidak tahu soal rencana pembangunan. Ketiganya bahkan sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Syahlan Efendi.

Dua orang saksi tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani yang sempat menjabat Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya. Lalu Aminudin sebagai Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan.

"Saya sebelumnya tidak tahu kalau menjabat karena tidak ada SK penunjukan sebagai Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya. Baru tahu saat dipanggil oleh Jaksa saat bulan puasa kemarin," ungkap Isnaini, Selasa (14/9/2021).

1. Isnaini akui ada pertemuan pada 2015

Kepala Dispar Palembang Tak Tahu Jabatannya di Masjid SriwijayaKepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Hakim Sahlan pun menanyakan soal fakta sidang sebelumnya soal dana Rp600 juta yang disiapkan bagi seluruh panitia pembangunan masjid. Hanya saja, Isnaini berkeras tidak mengetahui dan menerima uang tersebut.

"Saya tidak tahu yang mulia, karena tidak pernah dilibatkan," ujar dia.

Isnaini bercerita jika sebelumnya pernah diundang untuk mengikuti rapat rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Isnaini mengingat, rapat itu diadakan di daerah Kedaung pada 2015 silam.

"Ketika itu saya diundang karena sebagai Ketua Arsitek Sumsel. Sempat ada pidato dan penampilan video rencana pembangunan masjid, setelah itu tidak ada pembicaraan lagi. Saya menunggu undangan tapi tidak pernah ada rapat lagi," ujar dia.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Palembang Bantah Ambil Honor Masjid Sriwijaya

2. Saksi Aminudin tidak mengetahui proses lelang

Kepala Dispar Palembang Tak Tahu Jabatannya di Masjid SriwijayaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim kembali menanyakan uang Rp600 juta kepada saksi Aminudin. Hakim menanyakan apakah ia juga mengetahui ada uang yang diberikan kepada para panitia pembangunan.

"Saya tidak tahu kalau ada dana hibah yang mulia," ungkap Aminudin.

Ia menjelaskan, dirinya bahkan tidak mengetahui proses lelang pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang dimenangkan dua perusahaan BUMN.

"Anda benar-benar tidak tahu atau mau tahu? Jangan ngeles lah. Masa Anda tidak tahu bagaimana proses PT Brantas Abipraya bisa ditunjuk sebagai pemenang lelang?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu sama sekali yang mulia," jawab Aminudin.

Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa

3. Mudai Madang tak hadir sebagai saksi

Kepala Dispar Palembang Tak Tahu Jabatannya di Masjid SriwijayaMudai Madang hadir sebagai saksi ke Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari pemeriksaan saksi di PN Palembang hari ini, tiga orang yang dijadwalkan memberikan kesaksian justru tidak datang. Salah satunya Mudai Madang, Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Mudai beralasan tidak hadir karena sedang sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan menghadirkan kembali Mudai Madang dalam sidang pekan depan. Sejurus dengan itu, nama Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, juga direncanakan akan hadir dalam sidang nanti.

Baca Juga: Laoma L Tobing Sebut Alex Noerdin Minta Rp100 Miliar Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya