Keluarga Santri Gontor Kecewa Ponpes Tak Terbuka Sejak Awal

Ponpes Gontor sempat membuat surat kematian akibat sakit

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Albar Mahdi (17), Titis Rachmawati, menyayangkan sikap Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor yang tak terbuka sejak awal kepada pihak keluarga.

Kasus ini justru ditanggapi oleh Ponpes Gontor 1 Ponorogo, Jawa Timur, sehari setelah kabar viral di media sosial (medsos) ssaat ibu korban melapor ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"Kami menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat? (membuat laporan)," ungkap Titis Rachmawati, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Gontor Keluarkan Surat Sakit Tutupi Penyebab Kematian Santri Palembang

1. Autopsi tak mesti dilakukan jika ponpes terbuka

Keluarga Santri Gontor Kecewa Ponpes Tak Terbuka Sejak AwalKasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kuasa Hukum Keluarga Titis Rachmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Akibat keterlambatan laporan dan pengakuan ponpes, autopsi harus dilakukan setelah korban 15 hari dimakamkan. Kondisi ini justru menyulitkan penyidikan yang dilakukan polisi.

"Kalau mereka (Ponpes Gontor 1) cepat lapor, kan tidak begini, autopsi saat sudah dikubur," jelas dia.

Baca Juga: Ditanya Kematian Santri, Pimpinan Gontor: Ini Bukan Urusan Saya...

2. Berharap pelaku dihukum pidana

Keluarga Santri Gontor Kecewa Ponpes Tak Terbuka Sejak AwalProses penggalian Makam dan autopsi jasad Santri Gontor Albar Mahdi (17) di TPU Sei Selayur. Korban diduga merupakan korban kekerasan di ponpes Gontor Jawa Timur, Kamis (8/9/2022). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis dan pihak keluarga mengapresiasi langkah kepolisian yang pro aktif menyelidiki kasus ini. Keluarga juga berharap pihak-pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.

"Kami mengapresiasi sepenuhnya tindakan dari penyidik Ponpes Gontor Ponorogo yang datang ke sini untuk autopsi. Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap," jelas dia.

3. Kedua pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak

Keluarga Santri Gontor Kecewa Ponpes Tak Terbuka Sejak AwalKasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menyebut dua pelaku penyiksaan yang membuat korban meninggal dunia bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur," tutup dia.

Baca Juga: Autopsi Santri Gontor Selesai, Dokter Ungkap Kondisi Jasad Albar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya