Kejati Sumsel Sita Lagi Mobil Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya

Palembang, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyita aset milik salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipokor) atas nama Syarifudin.
Aset yang disita kali ini merupakan kendaraan mobil jenis Toyota Camry tahun 2009, yang dibeli tersangka saat menjabat sebagai Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2017 lalu.
"Mobil Toyota Camry dengan nomor polisi BG 188 TA ini disita, karena penyidik menerima informasi mengenai pembelian mobil dilakukan pada 2017," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (25/5/2021).
1. Mobil diduga dibeli saat pembangunan masjid
Khaidirman menjelaskan, tim penyidik mendatangi rumah tersangka di Jalan Kancil Putih nomor 4 RT 050 RW 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang. Menurut Khaidirman, ada dugaan pembelian mobil dilakukan saat pembangunan masjid.
"Penggeledahan dan pengamanan barang bukti ini dilakukan untuk mengamankan salah satu aset milik tersangka, sekaligus sebagai upaya mengganti uang kerugian negara," ungkap dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Tipikor Masjid Sriwijaya
2. Penyidik masih dalami aset milik tersangka lain
Dari empat tersangka yang telah ditahan, Kejati Sumsel baru menyita aset milik tersangka Syarifudin dan Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menyita aset milik Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya bernama Dwi Kridayani, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.
"Tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang akan disita. Sejauh ini tergantung penyidik bagaimana proses penyitaan aset yang dilakukan," ujar dia.
3. Tipikor Masjid Raya Sriwijaya
Kejati Sumsel mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di Asia, dengan luas lahan hingga 20 hektare (ha). Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal.
Beberapa nama tokoh dan mantan pejabat dalam lingkungan Pemprov Sumsel telah dipanggil. Bahkan Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Baca Juga: Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Masjid Sriwijaya