Kejati Sumsel Memulai Penyelidikan Proyek Plaza Cinde Palembang

Palembang, IDN Times - Proyek pembangunan Aldiron Plaza Cinde (APC) sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). Proyek pasar modern sekaligus hunian yang dikerjakan di atas bangunan Cagar Budaya sejak 2018 silam, tak kunjung terealisasi hingga 2023.
"Kami sedang mendalami penyelidikan kasus Aldiron Plaza Cinde," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Cabut Kontrak Proyek Mangkrak di Pasar Cinde
1. Kejati Sumsel lakukan penyelidikan awal
Menurut Abdullah, pihaknya masih memeriksa tahap awal untuk masuk ke dalam perkara tersebut. Kejati akan menyimpulkan apakah dalam proyek pembangunan ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak.
"Semoga bulan depan sudah ada progres dari penyelidikan," jelas dia.
Baca Juga: Riwayat Kawasan Cinde: Makam, Lokasi Perang dan Apartemen
2. Pemprov Sumsel berencana tetap melanjutkan pembangunan
Proyek Plaza Cinde memiliki anggaran pembangunan mencapai Rp330 miliar. Pembangunan terakhir dilakukan awal 2020 lalu, namun hingga kini proyek tersebut kembali mangkrak.
Pemprov Sumsel telah mengambil alih dan meminta Kejati melakukan penyelidikan, serta memutus kontrak pengembang PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
"Pembangunan Cinde akan tetap kita lakukan meski tanpa ada pihak ketiga," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru.
3. Aset Pemprov Sumsel beralih nama
Deru pun mengaku kaget mengetahui fakta terbaru jika Plaza Cinde yang menjadi aset negara, sudah berganti nama menjadi milik pengembang.
"Ternyata sudah atas nama orang lain, bukan nama Pemprov Sumsel. Dinamakan dengan nama PT yang merupakan pihak ketiga. Meski begitu akan tetap kami bangun dengan anggaran sendiri," tutup dia.
Baca Juga: Disbudpar Sumsel Tolak Lift Jembatan Ampera; Jangan Seperti Cinde