Kasus Suap Bupati Muaraenim, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahmad Yani

Terdakwa Ahmad Yani tetap ditahan hingga sidang selesai

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, menolak semua eksepsi (Nota Keberatan) yang dilayangkan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani sebagai terdakwa, dalam sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A, Khusus Sumatera Selatan, Selasa (21/1). 

Erma menilai, semua yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Yani melalui Penasihat Hukum (PH) tidak memiliki kekuatan hukum.

"Dengan sidang Putusan Sela ini, kami memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa untuk melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan," ujar Majelis Hakim Erma Suharti, Selasa (21/1).

1. Majelis Hakim sebut dakwaan JPU KPK sah secara formil dan materil

Kasus Suap Bupati Muaraenim, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahmad YaniSidang putusan sela di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Erma menerangkan, tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Ahmad Yani pada dua pekan sebelumnya, yang tidak mengetahui bagaimana Elfin Mz Muchtar selaku PPK dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim melakukan pengaturan masalah teknis pengerjaan jalan, tidak bisa diterima. Karena dalam dakwaan secara jelas menyebut keterlibatan terdakwa Ahmad Yani dalam pengaturan proyek jalan.

"Majelis Hakim menilai dakwaan sesuai pasal 143 ayat 2 huruf A dan huruf B KUHP, maka surat dakwaan sudah jelas dan kami Majelis Hakim menilai dakwaan sudah sesuai secara formil dan materil," terang dia.

2. Terdakwa Ahmad Yani tetap ditahan hingga persidangan selesai

Kasus Suap Bupati Muaraenim, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahmad YaniBupati Muara Enim non-aktif, Ahmad Yani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Erma mengatakan, sidang tetap akan dilanjutkan pada Selasa (28/1) pekan depan, dengan agenda pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa Ahmad Yani juga tetap akan ditahan hingga persidangan selesai. Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi pada selasa 28 Januari pekan depan," kata dia.

3. PH Ahmad Yani akan ajukan gugatan penolakan putusan sela

Kasus Suap Bupati Muaraenim, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahmad YaniPenasihat Hukum (PH) Ahmad Yani, Rujito (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Penasihat Hukum (PH) Ahmad Yani, Rujito menuturkan, pihaknya menerima penolakan eksepsi yang dilakukan Majelis Hakim. Namun, pihaknya akan mempelajari dahulu sebelum melakukan sanggah terhadap putusan Hakim itu.

"Isi putusan itu kita diberikan hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tetapi nanti setelah kita pelajari terlebih dahulu," tutur dia.

Baca Juga: Kasus Suap Muaraenim, Terdakwa: KPK Memberikan Pelajaran Hidup Saya

4. PH terdakwa pikirkan untuk menghadirkan saksi yang meringankan

Kasus Suap Bupati Muaraenim, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahmad YaniMajelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Untuk menghadirkan saksi A De Charge (meringankan), sambung Rujito, pihaknya juga akan memikirkan terlebih dahulu, tergantung perkembangan pokok perkara yang berkembang pada sidang selanjutnya.

"Kita belum tahu jumlah saksi yang dhadirkan, itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Soal nama-nama (A De Charge) akan kita siapkan. Tergantung nanti perkembangan pokok perkaranya, apakah kita perlu mendatangkan saksi meringankan atau tidak," tandas dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb 

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya