Diskualifikasi Petahana OI, Direktur IGPW: Banyak Konflik Kepentingan

DKPP dinilai harus panggil KPUD OI dan Bawaslu OI

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Ilir (KPUD OI) mengeluarkan surat keputusan diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana, Ilyas-Endang. Keputusan itu membuat Ilyas-Endang menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Namun selama gugatan belum mengeluarkan hasil, petahana dilarang mengikuti kampanye.

Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga, mengaku cukup menyayangkan keputusan KPUD OI. Menurutnya banyak konflik kepentingan atas putusan itu.

"Kita melihat, sangat terasa kental sekali nuansa conflict of interest (konflik kepentingan) antara Bawaslu-KPUD OI dengan pihak paslon yang melaporkan, yakni paslon Panca-Ardani," ujar Huda di Palembang, Jumat (16/10/2020).

1. Petahana sudah klarifikasi semua tuduhan

Diskualifikasi Petahana OI, Direktur IGPW: Banyak Konflik KepentinganDirektur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga (IDN Times/Istimewa)

Huda menjelaskan, rekomendasi Bawaslu OI untuk diskualifikasi petahana cacat prosedur. Sebab pelaporan ke KPUD OI itu tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran. Jauh sebelum masuk proses pilkada, Ilyas sudah memberi klarifikasi atas poin-poin yang dituduhkan kepada dirinya.

"Kalau kita mengikuti dengan seksama, laporan dugaan pelanggaran jelas tidak ada yang memenuhi unsur. Pihak petahana bahkan telah melakukan klarifikasi, tentunya tidak bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran," papar Huda.

Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya

2. Masyarakat harusnya diberikan tontonan adu gagasan

Diskualifikasi Petahana OI, Direktur IGPW: Banyak Konflik KepentinganKetua Pengurus Provinsi Pelti (Persatuan Lawn Tenis Indonesia) Sumatera Selatan (Sumsel) Ilyas Pandji Alam (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dugaan pelanggaran seperti bansos COVID-19, serta kegiatan Karang Taruna yang dihadiri Ilyas, dianggap tidak jelas. Bagi Huda, kondisi itu justru memperlihatkan kesengajaan untuk menyerang paslon petahana.

"Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas untuk menilai dan menyikapi hal-hal semacam ini. Masyarakat pasti bisa menyimpulkan," jelas dia.

Pada masa kampanye seperti saat ini, masyarakat kata Huda menantikan adu argumentasi dan prestasi dari kedua paslon. Diskualifikasi justru mempertontonkan politik yang tidak sehat.

"Masyarakat harusnya dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya, bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif," jelas dia.

3. DKPP harus memanggil KPUD dan Bawaslu OI

Diskualifikasi Petahana OI, Direktur IGPW: Banyak Konflik KepentinganPojok Pengawasan Bawaslu Sumsel tetap buka untuk menerima laporan yang masuk (IDN Times/Rangga Erfizal)

Huda juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil KPUD dan Bawaslu OI terkait keputusan diskualifikasi. Menurutnya, DKPP harus memberi sanksi anggota KPUD dan Bawaslu OI.

"Pemanggilan harus dilakukan agar semuanya jelas dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku, jika mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara," jelas dia.

4. KPUD OI berpegang pada pasal 71 ayat 5 UU nomor 1 tahun 2017

Diskualifikasi Petahana OI, Direktur IGPW: Banyak Konflik KepentinganKantor KPUD Ogan Ilir (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, KPUD OI melalui Ketua Massuryati mengeluarkan Surat Keputusan diskualifikasi petahana, Senin (12/10/2020), atau sepekan setelah Bawaslu OI mengeluarkan rekomendasi pada (5/10/2020).

Menurutnya, keputusan itu didasarkan pada rekomendasi pelanggaran Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang (UU) nomo 1 tahun 2017 yang diubah beberapa kali menjadi UU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan diubah menjadi PKPU nomor 9 tahun 2020, tentang pembatalan pencalonan Bupati dan Bakil Bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak.

"KPU Sumsel telah berkoordinasi secara hati-hati dengan KPU RI dan KPU Sumsel untuk mengambil keputusan ini," jelas dia.

Paslon Ilyas-Endang pun dilarang mengikuti kegiatan pilkada seperti kampanye. Keduanya dianggap tidak memiliki hak lagi untuk bertarung di Pilkada OI. Namun paslon petahana melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke MA.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya