Calon Pengantin Nyambi Jadi Kurir Sabu, Duh!

Upah antar sabu mau dia pakai untuk nikah

Palembang, IDN Times - Pemuda asal Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, bernama Sobirin alias Birin (25) hanya bisa meringis menahan sakit, setelah kakinya ditembak polisi. Dia ditangkap karena membawa sabu sebanyak 1047,50 gram.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sobirin berurusan dengan hukum karena diduga menjadi perantara dan penjual sabu di wilayah Palembang.

"Dari pengakuannya, dia disuruh oleh seorang temannya untuk mengantar sabu, keterangannya masih kita dalami," ungkap Mokhamad Ngajib, Rabu (12/1/2022).

1. Tersangka mengaku tergiur dengan upah sebagai kurir. Uangnya mau dipakai untuk biaya menikah

Calon Pengantin Nyambi Jadi Kurir Sabu, Duh!ilustrasi uang rupiah

Tersangka Birin mengaku terpaksa mengantar sabu karena butuh uang untuk menikah. Dia mengaku memang segera akan menikah dalam waktu dekat. 

Menurutnya, pekerjaan sebagai kurir sabu baru pertama dia lakukan. Dia tergiur saat mengetahui, upah menjadi kurir mencapai Rp10 juta.  "Uangnya untuk modal menikah, Pak. Makanya saya mau mengantarkan barang itu. Saya sudah tahu kalau barang yang diantarkan narkoba sabu," kata Birin.

2. Polisi: sabu tersebut dibawa dari Jakarta untuk diedarkan di Palembang

Calon Pengantin Nyambi Jadi Kurir Sabu, Duh!Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Kapolrestabes Palembang mengungkap, kasus ini terkuak setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Pakjo Palembang. 

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, barangnya berasal dari Jakarta untuk diedarkan di Palembang. Namun, belum sempat beredar sudah kita tangkap," jelas Ngajib.

3. Tersangka juga diketahui menggunakan sabu

Calon Pengantin Nyambi Jadi Kurir Sabu, Duh!Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mendalami kasus, polisi sudah menetapkan Birin sebagai tersangka. Tim penyidik juga masih mengembangkan terkait nama-nama pelaku lain yang diketahui ikut terlibat, yakni pelaku I dan seorang narapidana A yang diduga menggerakkan dari lapas.

"Kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, karena yang bersangkutan saat dites urinenya positif," tutur dia.

Ngajib pun mengimbau masyarakat untuk menghindari narkotika.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Palembang M Husni Meninggal Dunia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya