Cabuli Gadis 17 Tahun di Mura, Edi Ancam Sebar VCS

Korban shock atas perbuatan tersangka

Musi Rawas, IDN Times - Edi Susanto (38) ditangkap Polres Musi Rawas karena mencabuli anak di bawah umur berinisial EP (17). Pencabulan terjadi di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.

"Tersangka sudah kita amankan pada Selasa (15/9/2020) kemarin. Dirinya melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).

1. Tersangka rekam korban tanpa busana

Cabuli Gadis 17 Tahun di Mura, Edi Ancam Sebar VCSIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Korban sudah dua kali dicabuli tersangka. Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2020 lalu. Saat itu, tersangka yang datang ke rumah kontrakan korban mengintip dan melihat gadis belia itu melakukan video call sex (VCS).

Saat itulah tersangka berinisiatif merekam adegan tersebut. Tak cukup di situ saja, tersangka juga mengintip korban saat mandi.

"Tersangka pun masuk ke dalam rumah. Dirinya lantas mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya. Jika tidak, tersangka akan menyebarluaskan video korban ke media sosial. Kemudian tersangka memaksa korban bersetubuh hingga dua kali," jelas dia.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Ketua Masjid di OKI Terancam Hukuman Mati

2. Tersangka juga peras korban Rp1 juta

Cabuli Gadis 17 Tahun di Mura, Edi Ancam Sebar VCSIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mencabuli korban, tersangka kembali mengancam korban agar memberinya uang Rp1 juta. Korban akhirnya menceritakan kejadian ke orangtuanya, lantas melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mura.

"Tersangka sendiri merupakan pemilik kontrakan tempat keluarga korban menyewa rumah," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Cabuli Gadis 17 Tahun di Mura, Edi Ancam Sebar VCSIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Edi mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian tengah memeriksa tersangka lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara, dan disangkakan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Oerlindungan Anak," tutup dia.

Baca Juga: Hanya Karena Susah Belajar Online, Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandung

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya