ASN Tersangka Pemerkosa Balita di Mura Hanya Dipecat Sementara

BkPSDM Mura tunggu putusan inkrah pemberhentian

Musi Rawas, IDN Times - Seorang aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dipecat sementara setelah menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak berusia empat tahun.

Status pemberhentian sementara itu hanya sampai keputusan lebih lanjut oleh kepolisian dan pengadilan.

"Kita masih menunggu penetapan status tersangkanya dari kepolisian. Kalau itu memang sudah terbukti melalui surat nanti dari kepolisian itu, maka sesuai aturan bahwa akan diberhentikan sementara," kata Kepala BKPSDM Mura, David Pulung, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Keluarga ASN Pelaku Pemerkosaan Anak Ajak Pihak Korban Berdamai

1. Sanksi terberat pemecatan setelah inkrah

ASN Tersangka Pemerkosa Balita di Mura Hanya Dipecat SementaraIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

David mengakui jika pelaku memang berstatus ASN di Dinas PU Perairan Mura. Setelah nanti muncul status tersangka, pihaknya pun akan menunggu status akhir dari pengadilan.

"Tentu kita patuh terhadap putusan inkrah dan nanti akan diputuskan," jelas dia.

Baca Juga: Oknum ASN Pemprov Sulsel Dilapor Polisi soal Dugaan Pencabulan

2. Tersangka ditangkap di tempat kerja

ASN Tersangka Pemerkosa Balita di Mura Hanya Dipecat SementaraIDN Times/Sukma Shakti

Pelaku Sambudi alias Bagol (47) diamankan Unit PPA Polres Musi Rawas usai memerkosa anak 4 tahun di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Pelaku ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban. Hingga akhirnya PNS PU Pengairan tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan di tempat kerjanya pada Senin, 14 Agustus 2023. 

3. Tersangka terancam dikenakan UU Perlindungan Anak

ASN Tersangka Pemerkosa Balita di Mura Hanya Dipecat SementaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan tersebut terjadi saat korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus di depan rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku mengajak korban masuk ke rumah.

Setibanya di dapur, pelaku langsung menidurkan dan menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku memakaikan kembali celana korban, kemudian mengajaknya melalui pintu samping.

Tersangka Bagol terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Warga Merapi Area Lahat Protes Polusi Batu Bara Timbulkan ISPA

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya