Ancam Laporkan Video, Seorang Pria di OKU Cabuli Tetangga

Tersangka ancam tunjukkan video ke orangtua korban

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang anak di bawah umur berinisial RA (16) mengalami pencabulan oleh tetangganya RN (38). Peristiwa itu terjadi di tempat korban saat orangtuanya tidak berada di rumah, Rabu (16/12/2020).

"Korban saat itu diancam oleh tersangka, sehingga dirinya terpaksa menuruti kemauan tersangka," ungkap Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Mursal, Selasa (26/1/2021).

1. Korban terpaksa turuti permintaan tersangka

Ancam Laporkan Video, Seorang Pria di OKU Cabuli TetanggaIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi kediaman korban. Ia menunjukkan video korban sedang berpelukan dengan seorang laki-laki.

Video itu dijadikan RA sebagai alat untuk mengancam korban. Ia akan menunjukkan video tersebut kepada orangtua korban. Mendengar ancaman itu, korban dengan sangat terpaksa menuruti kehendak RA.

"Sebagai ganti dari tutup mulut, tersangka meminta bersetubuh dengan korban. Saat itulah tersangka menyetubuhi korban di bawah ancaman," ujar dia.

Baca Juga: Ayunkan Pisau ke Leher, Pria di Prabumulih Bunuh Ibu Kandung 

2. Tersangka dilaporkan orangtua korban

Ancam Laporkan Video, Seorang Pria di OKU Cabuli TetanggaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Usai melakukan perbuatannya, tersangka lantas pulang begitu saja ke rumahnya. Sedangkan korban masih ketakutan. Orangtua korban yang melihat gelagat anaknya berubah lantas mendesak untuk bercerita.

Orangtua korban langsung mendatangi pihak kepolisian setelah mendengar pengakuan dan melaporkan perbuatan pencabulan RA.

"Orangtua korban tidak terima dan melaporkan tersangka. Setelah itu kita proses dan menangkap tersangka di rumahnya," jelas dia.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Ancam Laporkan Video, Seorang Pria di OKU Cabuli TetanggaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dijemput oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU. RN RN pun mengakui semua perbuatannya kepada petugas kepolisian, dan langsung dibawa ke Polres OKU.

"Tersangka akan dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada korban kekerasan anak

Ancam Laporkan Video, Seorang Pria di OKU Cabuli TetanggaIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Lecehkan Pasien Rumah Sakit, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya