6 Pemuda Palembang Perkosa Gadis 15 Tahun, 1 Tersangka Masih SMP

Korban diperkosa bergilir di sebuah rumah kosong

Palembang, IDN Times - Seorang gadis remaja berusia 15 tahun berinisial AN diperkosa oleh enam pemuda secara bergilir. Orangtua korban WIY (50) yang tak terima anaknya diperkosa, melaporkan perbuatan para pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

"Setelah ada laporan keluarga korban, anggota langsung melakukan pengembangan hingga mendapatkan keenam pelaku," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak Nasional

1. Korban sempat tak pulang ke rumah seharian

6 Pemuda Palembang Perkosa Gadis 15 Tahun, 1 Tersangka Masih SMPIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Keenam pelaku tersebut yakni RK, DK, RM, JJ, FR, dan RZ. Mereka memerkosa korban di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (4/1/2023) malam.

"Mulanya orangtua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah seharian. Orangtua korban melapor ke Polsek Sako," ujar dia.

Baca Juga: Pria 35 Tahun Memerkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun

2. Para pelaku masih diperiksa

6 Pemuda Palembang Perkosa Gadis 15 Tahun, 1 Tersangka Masih SMPIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Setelah berhasil menemui anaknya, WIY menginterogasi sang anak. Dirinya mendapat cerita jika anaknya telah diperkosa pemuda tersebut di TKP. Orangtua korban yang membuat laporan ke Polsek Sako lalu mencabutnya untuk membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan, dikhawatirkan masih ada pelaku lain," jelas dia.

3. Para pelaku juga sudah ditahan

6 Pemuda Palembang Perkosa Gadis 15 Tahun, 1 Tersangka Masih SMPIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Haris, pelaku masih di bawah umur namun sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Anak dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Enam pelaku di antaranya ada yang berusia 12 tahun, maka dari itu tempat lokasi penahanannya dipisahkan. Ada yang dititipkan di Rutan Anak, ada juga yang di LPKS," tutup dia.

Baca Juga: Usai Dinodai, Video Syur Pelajar di Muba Disebar Kekasihnya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya