3 YouTuber Prank Kurban Sampah Masih Ditahan, Polisi Buru 1 DPO Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tiga orang YouTuber pembuat prank video kurban sampah asal Banyuasin, Sumatra Selatan, Edo Dwi Putra (24) beserta kedua temannya Diky Firdaus (20) dan Hadi Jaya Karim (18), hingga kini masih menjadi tahanan Polrestabes Palembang.
"Ketiganya masih kita tahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang. Proses hukum ketiganya masih berjalan," ungkap Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, Iptu Hary Dinar kepada IDN Times, Senin (10/8/2020).
1. Polisi masih kumpulkan bukti perkara kurban sampah
Hary menuturkan, pihak penyidik masih mengumpulkan bukti dan berkas perkara ketiga tersangka. Usai berkas-berkas tersebut lengkap, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses lanjutan.
"Sejauh ini mereka masih diproses. Nantinya kita akan koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkasnya lengkap, penahanan tentu akan diteruskan," ujar dia.
Baca Juga: Meski Settingan, YouTuber Prank Kurban Sampah Tetap Ditahan Polisi
2. Keluarga belum melakukan SOP penangguhan
Pihak keluarga melalui paman tersangka, Makmun (38), telah mengajukan penangguhan untuk para tersangka. Dirinya menganggap apa yang dilakukan keponakan dan temannya hanya sebuah kenakalan remaja. Apa lagi, video yang dibuat tidak benar-benar terjadi, hanya melibatkan keluarga terdekat.
"Dari keluarga kemarin ada komunikasi untuk ditangguhkan. Cuma penangguhan ada SOP, tak bisa secara lisan," jelas Hary.
Menurutnya, proses penangguhan semua tergantung perintah pimpinan. Jika izin diberi ketiganya dapat dibebaskan.
"Kalau mau penangguhan kita tidak melarang, kita ada SOP yang jelas ada saran yuridis. Kalau pimpinan mengizinkan, kita tidak melarang jika mau dilepaskan," jelas dia.
3. Satu pelaku masih menjadi DPO
Kepolisian masih memburu satu orang lagi pelaku bernama Raam Syahputra (DPO). Dirinya diketahui terlibat dalam pembuatan video kurban sampah yang meresahkan masyarakat.
"Mereka akan dikenakan pasal 14 KUHP membuat berita bohong dan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan," tandas dia.
Baca Juga: Paman Prank Kurban Sampah Minta Ponakannya Dibebaskan, Ini Alasannya