13 Pemuda Palembang Hendak Tawuran Ditangkap, Polisi Sita Molotov
Intinya Sih...
- Belasan remaja ditangkap karena tawuran di Palembang
- Polisi mengamankan belasan senjata tajam dan bom molotov
- Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Aparat gabungan Polrestabes Palembang bersama Polsek Seberang Ulu (SU) I menangkap belasan remaja yang melakukan tawuran. Sebanyak 13 orang yang diamankan melakukan tawuran di beberapa tempat di Palembang.
Lima orang diamankan di kawasan Yuka, Sukamaju l, Palembang. Sementara delapan orang lainnya diamankan di wilayah SU I.
"Tim patroli gabungan berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan antar dua kelompok yakni Haose Patrik dengan Sukorejo Of Brutal," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihartono, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Puluhan Remaja Dibina ke LPKS karena Kedapatan Hendak Tawuran
1. Polisi sita belasan sajam dan benda tumpul
Harryo menerangkan, awalnya tim mengamankan kelima tersangka di wilayah Sako l, yakni Miko Satria (20), Muhammad Firdaus Kusuma (19), Andra Ramadhani (19), Sultan (19), dan Hadi Kusuma (19).
Dari kelima pelaku, polisi mengamankan belasan senjata tajam (sajam) yang dipersiapkan seperti delapan buah sajam jenis Colbek, dua gergaji, satu celurit, dua buah pedang, tiga buah stik golf, satu buah kembang api (petasan), dan satu buah bom molotov.
"Modus operandinya para pelaku ini menyembunyikan sajam dan bom molotov untuk mengelabui polisi saat melakukan patroli," jelas dia.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Ingatkan Orangtua Berupaya Hindari Anak Ikut Tawuran
2. Para remaja diketahui senang saling tantang
Dari tempat terpisah namun di hari yang sama, polisi juga menangkap delapan remaja lain yakni Ade (28), Agung (22) M Rico (23), M Ridho (21), M Sepri (23), Sulaiman (24), Rosaldi (27) dan Andia Sanata (27). Para pelaku membuat resah masyarakat karena menyalakan kembang api sambil merayakan ulang tahun.
"Untuk motif, Harryo menjelaskan mereka saling tantang di media sosial antar kelompok ini. Lalu gayung bersambut dan bertemu," jelas dia.
3. Pelaku terancam 10 tahun penjara
Menurut Harryo, kelima pelaku pembawa sajam terancam dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Mereka pun terancam dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Jika nantinya masih ada pemuda yang kedapatan tawuran akan kami tangkap dan siap-siap kami kenakan pasal yang lebih berat lagi," tutup dia.
Baca Juga: Puluhan Remaja Palembang Terlibat Tawuran, 16 Orang Jadi Tersangka