Viral! Mahar Kawin Terlalu Mahal Petani di Mura Aniaya Calon Istri

Duh, tega kamu mas menganiaya calon istri

Musi Rawas, IDN Times - Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatra Selatan (Sumsel), berinisial AV (22), ditangkap Polres setempat. Ia ditangkap karena tega menganiaya sang calon istri.

Penganiayaan dipicu persoalan mahar diminta terlalu mahal. "Pelaku jadi buron selama tiga bulan, sejak Juli lalu dan saat ini tersangka sudah ditangkap," ujar Kasatreskrim Polres Mura, AKP Alex Adriyan, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Belasan Pejabat Mura Terdeteksi Penyakit Penyerta

1. Korban minta uang mahar Rp15 juta

Viral! Mahar Kawin Terlalu Mahal Petani di Mura Aniaya Calon IstriIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Selasa (3/6/2021). Kronologisnya, tersangka berprofesi sebagai petani sempat menjemput korban berinisial VY (18) sang calon istri untuk membicarakan soal mahar perkawinan.

AV meminta VY agar menurunkan mahar kawin semula Rp15 juta menjadi Rp5 juta. Namun menurut korban, perihal keputusan untuk menurunkan mahar kawin merupakan kewenangan dari orangtua.

"Kemudian AV ini memanggil ibunya untuk menjelaskan kepada VY kalau mereka hanya memiliki uang Rp5 juta sebagai mahar kawin," kata dia.

2. Pelaku aniaya korban dengan tangan kosong

Viral! Mahar Kawin Terlalu Mahal Petani di Mura Aniaya Calon IstriIlustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Setelah itu, AV pun membuat surat perjanjian antara dirinya dan VY yang berisi, 'duduk nikah tegak cerai'. Dalam arti, pelaku bermaksud untuk langsung menceraikan korban setelah pernikahan berlangsung.

Dari surat tersebut, VY lalu dipaksa oleh calon suaminya, AV untuk menandatangani surat perjanjian itu dengan segera. Namun, korban menolak permintaan pelaku hingga membuatnya marah.

"Karena kesal, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong," timpalnya.

3. Pelaku dikenakan pasal 335 dan 351 KUHP

Viral! Mahar Kawin Terlalu Mahal Petani di Mura Aniaya Calon IstriIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat kejadian itu, keluarga pelaku sempat melerai. Namun pelaku justru melempar korban dengan menggunakan asbak. Setelah itu korban pulang dan menceritakan kejadian ini kepada keluarganya yang lain.

Kemudian Keluarga VY yang tak terima dengan perbuatan AV langsung mendatangi Polres Musi Rawas untuk melaporkan tersangka agar dapat ditindak lanjuti. Namun AV setelah kejadian langsung melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Lubuk Linggau.

"Kemarin pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku dikenakan pasal 335 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun," tandas dia.

Baca Juga: Ketahuan Simpan Barang Curian, Seorang Pria di Mura Tewas Diamuk Massa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya