Target Penerimaan PBB Palembang Tak Tercapai, Wajib Pajak Didenda

Wajib pajak yang terlambat bayar dikenakan sanksi denda 2 %

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin menyatakan, hingga masuk pembayaran terakhir 30 September kemarin, penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini tahun 2019 tidak mencapai target. 

"BPPD hanya menerima capaian pembayaran PBB dari wajib pajak sebesar 71 persen, dengan angka nominal Rp196 miliar," ujar dia, Selasa (8/10).

1. BPPD Palembang tetap tunggu target pembayaran sampai bulan Desember

Target Penerimaan PBB Palembang Tak Tercapai, Wajib Pajak Didenda

Sulaiman mengatakan, realisasi pencapaian penerimaan PBB hingga hari ini per tanggal 8 Oktober baru mencapai 71,8 persen dari target Rp275 Miliar.

"Kita tetap mengejar target di akhir bulan Desember, ini jadi motivasi kita untuk terus memberdayakan UPT yang ada di 18 Kecamatan," kata dia.

2. Wajib pajak yang bayar setelah melewati jatuh tempo didenda 2% tiap bulannya

Target Penerimaan PBB Palembang Tak Tercapai, Wajib Pajak DidendaIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman mengungkapkan, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah jatuh tempo, maka pihaknya akan memberi sanksi dengan menetapkan denda sebesar 2 persen setiap bulannya. Pemberian stimulus ini dinilainya bisa menjadi efek terhadap kepatuhan pembayaran PBB.

"Sisa 30 persen wajib pajak yang belum membayar ada konsekuensi denda 2 persen per bulan. Selain itu, pada saat masa pembayaran, kita beri pengajuan pengurangan juga. Ada banyak yang kita proses dari wajib pajak, tapi karena sudah lewat tanggal 30 September maka mekanisme pengurangan tak bisa digunakan lagi," ungkap dia.

3. Optimistis tercapai hingga akhir Desember, BPPD siap door to door

Target Penerimaan PBB Palembang Tak Tercapai, Wajib Pajak DidendaIDN Times/Istimewa

Sulaiman menjelaskan, ada berbagai alasan yang membuat wajib pajak belum membayaran PBB. Mulai dari ada yang belum menerima SPPT, SPPT ganda, dan salah alamat.

"Target optimistis akhir Desember selesai, kita door to door ke wajib pajak terutama yang potensial. Tahun ini juga kita berikan kesempatan bagi yang punya piutang untuk segera dilunasi," jelas dia.

Baca Juga: BPPD Palembang Optimistis, dengan e-tax Target PAD Bulanan Bisa Rp20 M

4. DPRD Palembang turut mengupayakan capaian pembayaran PBB

Target Penerimaan PBB Palembang Tak Tercapai, Wajib Pajak DidendaIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sementara, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin menuturkan, pihaknya siap membantu mengupayakan target pembayaran PBB tercapai. 

"Palembang sendiri merupakan kota jasa, jika tidak di topang oleh PAD yang didapat dari sektor pajak, maka anggaran kota tidak berjalan mulus. Jadi kita akan optimalkan pendapatan pajak, sehingga bisa untuk pemerataan pembangunan di Palembang," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya