Tantang Pemkot Palembang, BPPD Teruskan Gugatan Bakso Granat Mas Azis

Bawa paguyuban untuk lawan pemerintah

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak akan membatalkan gugatan terhadap Bakso Granat Mas Azis, yang diduga telah melakukan pengrusakan alat milik negara. 

"Tidak ada pembatalan, terus berlanjut (laporan). Karena ini ranah sudah jatuh dalam tindak pidana. Selain sengaja merusak, juga membuat keributan. Apalagi pihak mereka (Bakso Granat Mas Azis) berperilaku seperti melawan hukum," kata Kepala Badan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Rabu (11/9).

1. Pihak Bakso Granat Mas Aziz minta revisi Perda dan Perwali

Tantang Pemkot Palembang, BPPD Teruskan Gugatan Bakso Granat Mas AzisIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan yang ditetapkan oleh pihak berwajib.

"Kabar dari sana sudah ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Perlu diketahui, alat yang dirusak milik negara itu tidak dapat lagi diperbaiki, sehingga tidak bisa digunakan," tuturnya.

Bukan saja seolah-olah melawan peraturan, jelas Sulaiman, pihak Bakso Granat Mas Azis juga seperti menantang pemerintah.

"Karena begini, saat mereka mengadakan permintaan maaf, ada yang meminta revisi Perwali. Padahal revisi aturan itu kan harus dikaji mendalam. Sedangkan mereka menganggap revisi mudah dilakukan seperti membalikkan telapak tangan," tegasnya.

Baca Juga: Halangi Tugas Pers, Adik Pemilik Bakso Granat Terancam 2 Tahun Bui

2. Sebut pihak Bakso Granat Mas Azis berperilaku bertentangan dengan pemerintah

Tantang Pemkot Palembang, BPPD Teruskan Gugatan Bakso Granat Mas AzisIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman mengungkapkan, bahwa pihak Bakso Granat Mas Azis meminta dan menuntut DPRD dan Pemkot Palembang agar merevisi Perda Kota Palembang No 12 Tahun 2018, tentang Pajak Daerah, dan Perwali nomor 84 tahun 2018 tentang pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir terutama yang terkait dengan pelaku usaha kuiliner.

"Mereka itu bertentangan dengan statement. Intinya, masih menunggu batas waktu dari laporan," ungkapnya.

Baca Juga: Mau Disegel BPPD, Adik Pemilik Bakso Granat Mas Azis Usir Wartawan

3. Bakso Granat Mas Azis dinilai bawa paguyuban untuk lawan pemerintah

Tantang Pemkot Palembang, BPPD Teruskan Gugatan Bakso Granat Mas AzisIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman menjelaskan, waktu menggelar permintaan maaf pihak Bakso Granat Mas Azis tidak melibatkan pemerintah. "Seharusnya libatkan pemerintah kalau memang ada itikad permintaan maaf. Nah ini mereka seolah membawa paguyuban untuk melawan pemerintah," jelasnya.

"Paguyuban dibentuk agar ada kekuatan-kekuatan. Kami pun pendekatan dengan paguyuban lain. Contoh paguyuban pecel lele yang tidak menyasar UMKM dengan batasan sosialisasi. Seperti menerapkan kondisi pengusaha di lapangan, agar mereka terinfo dan jadi tidak risau. Terakhir ini sudah 450 pemasangan e-tax masih berlanjut lagi," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur Hukum

4. Polisi jerat Bakso Granat Mas Azis Pasal 460 KUHP

Tantang Pemkot Palembang, BPPD Teruskan Gugatan Bakso Granat Mas Azis

Sementara, menurut Kanit Reserse Ilir Barat 1 Iptu Irsan, pihak Bakso Granat Mas Azis dituntut dengan hukum pidana pasal 460 KUHP. Walaupun masih pemeriksaan, tapi sudah berjalan.

Polisi juga sudah memanggil dan memeriksa lima saksi, yakni anak buah dan adik dari Bakso Granat Mas Azis. 

"Secara hukum, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya