Rektorat Unsri Belum Tahu Hukuman Kasus Mesum Dosen Reza Dipotong

Petinggi Unsri enggan berkomentar potongan masa tahanan

Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (38), didakwa melakukan pencabulan secara verbal melalui aplikasi WhatsApp kepada mahasiswi. Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan banding dan memotong hukuman Reza menjadi empat tahun.

Sebelumnya, Reza mendapat hukuman delapan tahun penjara pada 30 Mei 2022 di Pengadilan Negara (PN) Palembang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Dosen Cabul Unsri: Putusan Banding Jadi Hal Ironis

1. Rektorat Unsri belum mengetahui kabar terbaru Reza Ghasarma

Rektorat Unsri Belum Tahu Hukuman Kasus Mesum Dosen Reza DipotongRG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Potongan hukuman hingga setengah dari masa tahanan dinilai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri sebagai preseden buruk peradilan Indonesia. Namun potongan hukuman Reza belum diketahui petinggi Unsri. Bahkan pihak Rektorat mengaku belum menerima kabar tersebut.

"Kalau masalah ini (potongan hukuman Reza) belum dapat kabar," ujar Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin kepada IDN Times, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Dosen Kasus Chat Mesum Unsri Menang Banding, Hukuman Menjadi 4 Tahun

2. Pencegahan dan kekerasan seksual di Unsri ditangani bidang terkait

Rektorat Unsri Belum Tahu Hukuman Kasus Mesum Dosen Reza DipotongUniversitas Sriwijaya (aldebaranspaca.home.blog)

Rektorat Unsri menegaskan, masalah pelecehan dan kekerasan seksual sudah ditangani oleh bidang yang terkait.

"Sudah ada bidang yang sesuai yang menangani, ini terkait SDM kampus. Silakan menghubungi Warek II Unsri Pak Taufik," singkat dia.

IDN Times berusaha menghubungi bidang terkait untuk menanyakan sikap kampus terkait hal ini. Namun Warek II Unsri tidak merespon.

3. BEM Unsri menyebut potongan hukuman dosen cabul jadi preseden buruk

Rektorat Unsri Belum Tahu Hukuman Kasus Mesum Dosen Reza DipotongRG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Keputusan PT Palembang yang meringankan hukuman dosen cabul dikecam BEM Unsri. Mereka menilai potongan masa tahanan sebagai preseden buruk penanganan kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.

"Ini merupakan preseden buruk peradilan di Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus," kata Presiden Mahasiswa BEM Unsri, Hansen Febriansyah, Jumat (19/8/2022) lalu.

Baca Juga: BEM Unsri Sebut Pengurangan Hukuman Dosen Cabul Jadi Preseden Buruk

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya