Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Rp70 Miliar di Musi Rawas Gagal

Penyelundup diimingi upah jasa pengantaran Rp35  juta

Musi Rawas, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan (Sumsel) menggagalkan penyelundupan 70 ribu benih lobster senilai Rp7 miliar. Para tersangka ditangkap beberapa hari lalu  sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kami sudah mengamankan tersangka atas nama B Widodo merupakan warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan, Sabtu (25/9/2021).

1. Penggerebekan polisi punya banyak barang bukti

Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Rp70 Miliar di Musi Rawas GagalIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan tersangka terjadi di sebuah rumah di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas, Mura, Sumsel. Penangkapan dilakukan setelah Polres Mura menerima informasi bahwa ada penyelundup benih lobster di lokasi tersebut.

"Kami mendapat laporan sebelum penggerebekan. Dalam penggerebekan kami dapatkan cukup banyak barang bukti," kata dia.

Baca Juga: Bawa Benih Lobster Rp14 Miliar, Tersangka Kurir Cuma Dibayar Rp1 Juta

2. Rincian barang bukti yang diamankan

Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Rp70 Miliar di Musi Rawas GagalIlustrasi Lobster (Instagram.com/edhy.prabowo)

Barang bukti ditemukan meliputi 10 kotak warna hitam berisikan kurang lebih 45 ribu ekor benih lobster, satu kotak coklat isi 7.500 ekor, satu kotak cokelat isi 4.500 ekor. Selain itu, satu kotak cokelat isi 2 ribu ekor dan satu kotak cokelat isi 5.500 ekor dengan total benih lobster sebanyak 7 ribu ekor.

"Termasuk pengamanan tabung oksigen, mesin blower Hailer, mobil Suzuki, keranjang plastik, beberapa ayakan, dan sejumlah baskom," timpalnya.

3. Diminta antar benih lobster ke Jambi

Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Rp70 Miliar di Musi Rawas GagalIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Alex menjelaskan, semua barang bukti lobster sudah dilepas di laut Bengkulu bersama Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA). Sedangkan hasil pemeriksaan tersangka, pelaku sudah dua kali melakukan aksi dalam penyelundupan benih lobster

“Menurut pengakuan tersangka, dia diupah untuk membawa benih lobster itu dari Jawa Barat ke Jambi, melalui jalur darat," jelas dia.

4. Terima upah Rp35 juta

Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Rp70 Miliar di Musi Rawas GagalIlustrasi Benih Lobster (IDN Times/Sunariyah)

Sebelum benih lobster dibawa ke Jambi, tersangka mengaku menghindari petugas, sehingga barang penyelundupan dibawa dengan jalur darat. Tujuannya, agar benih lobster sampai ke Musi Rawas terlebih dahulu di rumah kontrakan tersangka di Desa Srimulyo.

"Upahnya Rp500 per ekor benih lobster. Sehingga untuk mengantarkan benih lobster 70.000 ekor, tersangka mendapatkan upah Rp35 juta," tambahnya.

Saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki siapa orang yang meminta B Widodo mengantarkan di Jawa Barat dan yang menerima di Jambi. Sedangkan terkait rumah yang ditempati tersangka, merupakan rumah milik Kades Sukorejo.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Kembali Tangkap Penyelundup Lobster Rp14 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya