Pemkot Palembang Minta Tiap Kelurahan Bikin Posko COVID-19

Posko dibagnun untuk testing, tracing, dan treatment

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) meminta semua Lurah membentuk posko penanganan COVID-19, sesuai Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, khususnya di tingkat Desa maupun Kelurahan.

"Berdasarkan arahan Mendagri, instruksi posko COVID-19 dilakukan untuk testing, tracing, and treatment (3T) COVID-19. Maka perlu dibentuk posko pemandu tingkat kelurahan. Tugasnya mendata warga terkonfirmasi maupun gejala," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (18/2/2021).

1. Posko COVID-19 dibentuk sebagai lokasi pengumpulan data

Pemkot Palembang Minta Tiap Kelurahan Bikin Posko COVID-19Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan, posko tersebut juga menjadi wadah pendataan pemerintah daerah agar bisa diteruskan ke pusat. Setelah data terkumpul, pemerintah secara langsung akan menyiapkan tempat-tempat atau ruang isolasi khusus bagi kasus terkonfirmasi, sebelum pasien tersebut dibawa ke Rumah Sakit (RS).

"Sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes) langsung berkoordinasi dengan posko, dan puskesmas juga bisa langsung ke posko," kata dia.

Baca Juga: Nakes Penyintas COVID-19 Bisa Ikut Vaksinasi, Begini Syaratnya 

2. Ada 107 kelurahan bakal membentuk posko COVID-19

Pemkot Palembang Minta Tiap Kelurahan Bikin Posko COVID-19Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Dewa menuturkan, Palembang memiliki 107 kelurahan dan diharuskan membangun posko COVID-19 dalam waktu dekat. Posko itu juga akan tersedia ruang isolasi yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp100 juta.

"Dana itu akan dimasukkan dalam rapat anggaran APBD, apakah 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat atau untuk COVID-19. Namun yang tahu persis kegunaan dana tersebut adalah Camat dan Lurah setempat," tuturnya.

3. Dana yang telah dianggarkan akan dikelola oleh kelurahan

Pemkot Palembang Minta Tiap Kelurahan Bikin Posko COVID-19Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain melanjutkan, dana yang telah dianggarkan akan dikelola oleh kelurahan sesuai Permendagri nomor 3 tahun 2021.

"Ada dua program yakni sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Sarana dan prasarana apa-apa akan dirinci, dan pemberdayaan masyarakat seperti apa. Begitu juga tentang peningkatan UMKM selama pandemik dan sebagainya," tandas dia.

Baca Juga: Kisah Nakes RS Jiwa di Palembang Merawat Pasien Terjangkit COVID-19 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya