Pemkot Palembang Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha Nakal

Terutama perizinan gudang penyimpanan ikan giling

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengancam pelaku usaha nakal yang berani menjual bahan baku berbahaya.

Menurut Sekretaris Daerah (Pemkot) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pemerintah tak segan mengeluarkan sanksi pencabutan izin usaha. Seperti pencabutan izin usaha gudang penyimpanan ikan giling mengandung bahan formalin di Jakabaring.

"Ada dua yang kita pertegas, pertama soal SIUP dan Sertifikat Sanitasi dan Higienis. Kalau terbukti, setelah hasil penyelidikan dari Kepolisian ada pelanggaran, maka akan kita cabut izinnya sebab dinilai melanggar aturan yang menjadi syarat perizinan," ujar Dewa, Minggu (2/5/2021).

1. Perizinan terpaksa dicabut jika disalahgunkan

Pemkot Palembang Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha NakalANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Menurutnya, gudang penyimpanan ikan dan produk seafood di Jakabaring sudah mengantongi izin. Namun karena dugaan penyalahgunaan, tentu sanksi yang harus diterima pemilik adalah penutupan dan pencabutan.

"Harusnya tak boleh dilakukan (penyalahgunaan izin) tapi malah sebaliknya. Apalagi sudah jelas ada sertifikat sanitasi yang mereka punya. Kalau menyalahi aturan maka tindakan tegasnya berupa pencabutan izinnya," kata dia.

Baca Juga: Pengusaha Pempek Lega Kasus 8,3 Ton Ikan Berformalin Terbongkar

2. Pemerintah bakal optimalisasi perizinan

Pemkot Palembang Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha Nakalilustrasi ikan giling (Dokumen)

Ratu Dewa kemudian membantah jika Pemkot Palembang abai terhadap monitoring perizinan, terutama terhadap kasus gudang ikan berformalin baru-baru ini.

"Yang kita butuhkan itu optimalisasi soal izin yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP. Dari awal kami melihat sudah ada indikasi bahwa menggunakan formalin dan jika nanti sudah diputuskan kepolisian bersalah, maka sudah dipastikan izin tak lagi dikeluarkan kepada pemilik usaha," jelasnya.

3. Minta pelaku usaha mematuhi aturan

Pemkot Palembang Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha NakalPemkot Palembang Temukan Ikan Giling Berformalin di Pasar Tradisional (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Ia mengakui masih banyak penggunaan bahan berbahaya dalam bahan pangan. Padahal diketahui ikan giling merupakan bahan baku utama pembuatan pempek yang menjadi makanan khas Palembang.

"Setiap hari orang makan dan mengonsumsi, ini tentu kaitannya dengan hajat hidup orang banyak. Jadi tolong semua pelaku usaha agar bisa mematuhi semua aturan," timpal dia.

4. Kapolrestabes Palembang melakukan penyidikan

Pemkot Palembang Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha NakalKapolrestabes Palembang sidak ikan giling berformalin di Palembang (IDN Times/istimewa)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melanjutkan, pihaknya mendapatkan barang bukti dari hasil sidak oleh BBPOM, Pemkot Palembang, dan kepolisian.

"Dari hasil sidak ditelusuri selama sepekan kemudian kita mendapati gudang penyimpanan ikan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kita belum tahu asal ikan yang disimpan ini berasal dari mana," tandas dia.

Baca Juga: 8,3 Ton Ikan Kakap Campuran Pempek di Palembang Mengandung Formalin

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya