Pedagang Pasar Bedug di Palembang Harus Kantongi Izin Camat

Produk yang dijual pun harus mengantongi izin BPOM Palembang

Palembang, IDN Times - Jelang momen bulan puasa, banyak pedagang di Palembang mulai menyiapkan Pasar Bedug. Namun untuk menggelar Pasar Bedug, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus memiliki izin dari kecamatan.

"Kewajiban yang ingin ikut Pasar Bedug harus ada izin selama Ramadan 1443 Hijriah tahun ini," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Rabu (30/3/2022).

1. Izin dari kecamatan sudah sesuai prosedur kondisi COVID-19

Pedagang Pasar Bedug di Palembang Harus Kantongi Izin CamatJembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kewajiban izin dari kecamatan domisili masing-masing bagi para pelaku UMKM, diharapkan bisa menyesuaikan Pasar Bedug dengan prosedur pandemik COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah.

"Silakan masyarakat segera mengurus izin untuk menggelar Pasar Bedug ke kantor kecamatan, supaya kita lebih memahami kondisi dan lingkungan," kata dia.

Baca Juga: Bahan Pangan Naik, Gubernur Sumsel Minta Satgas Pangan Turun

2. Izin dari kecamatan juga untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas

Pedagang Pasar Bedug di Palembang Harus Kantongi Izin CamatIlustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Fitri menyampaikan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan izin Pasar Bedug. Selain dari masyarakat harus melapor kepada pihak kecamatan terkait lokasi, masyarakat juga diminta menjamin tak penumpukan di kawasan tersebut.

"Sebab Pasar Bedug berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Kecamatan fungsinya untuk mengatur di lokasi lalu berkoordinasi dengan instansi terkait, sekaligus mengawasi prokes," jelasnya.

Baca Juga: 2 Tahun Tanpa Untung, Penjual Bunga TPU Palembang Kini Ramai Pembeli

3. Pedagang di Pasar Bedug juga harus memiliki izin dari BPOM

Pedagang Pasar Bedug di Palembang Harus Kantongi Izin CamatSuasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Syarat lain harus melampirkan hasil lulus uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk yang dijual harus bebas dari zat berbahaya dan layak untuk dikonsumsi.

“Bagi yang sudah mendapatkan izin, diperbolehkan berjualan. Kami dan BPOM dalam waktu dekat akan terjun ke masyarakat menyosialisasikan hal tersebut," tandas dia.

Baca Juga: Masjid Agung Palembang Akan Gelar Tarawih Sesuai Anjuran Prokes

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya