Palembang Masih Zona Merah, ASN Diminta Tertib Prokes

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu konsisten menerapkan protokol kesehatan, atau prokes COVID-19 di tengah kondisi wilayah zona merah dengan tingkat risiko bahaya tinggi.
"Pandemik belum berakhir, semua masyarakat terutama ASN harus mematuhi aturan yang ada. Ini semua demi kenyamanan kita semua," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Ratu Dewa, Jumat (11/12/2020).
1. Menunda rekreasi mampu memutus rantai COVID-19

Dari data terakhir COVID-19 pada Kamis (10/12/2020), kasus positif di Palembang menyentuh angka 4.521 orang yang menunjukkan kenaikan dari data sehari sebelumnya dengan jumlah 4.473 orang.
"Sebaiknya masyarakat menunda perjalanan atau rencana rekreasi, karena upaya ini bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
2. Minta masyarakat nikmati liburan di rumah

Dewa menyampaikan, kendati berlibur atau melakukan aktivitas ke luar kota merupakan hak masing-masing masyarakat, namun dengan bekerja sama antara pemerintah dan warga setempat menjadi langkah kebaikan bersama menuju Palembang bebas COVID-19.
"Ada banyak kegiatan yang bisa kita lakukan di rumah, jadi sebaiknya cukup nikmati liburan di rumah saja," tegas dia.
3. Ingatkan prokes di mana pun dan kapan saja

Dia menambahkan, Pemkot Palembang menekankan agar warga tertib terapkan prokes dalam berkegiatan di mana pun dan kapan saja. Sebab pesan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M), membantu mengurangi penyebaran virus corona di tengah publik.
"Mulai dari hal kecil, disiplin, dan tertib bersama. Yakin kita semua akan mengatasi kondisi ini. Mulai dari hal kecil bersama," tandas dia.