Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Masjid Agung Palembang Tunggu Aturan Salat Berjemaah dari Pemerintah

Ilustrasi salat di masjid. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Palembang, IDN Times - Pelaksanaan salat berjemaah di masjid-masjid Palembang selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah tahun ini belum diputuskan. Pemerintah Kota (Pemkot) ternyata belum mengatur hal tersebut, padahal ibadah puasa segera berlangsung pada April 2022.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari Kemenag, Pemerintah Kota, atau Pemerintah Provinsi, terkait bagaimana pelaksanaan ibadah," ujar Ketua Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang, Kgs Sarnubi, Kamis (31/3/2022).

1. Masjid Agung Palembang belum pastikan perubahan salat berjemaah

Ilustrasi salat berjamaah (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Salat berjemaah di masjid termasuk ibadah di Palembang merujuk intruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama (Kemenag). Menurut Sarnubi, Yayasan Masjid Agung menyarankan Kemenag segera menetapkan peraturan beribadah.

"Nantinya di masjid apakah ada perubahan atau seperti apa belum tahu. Bila memang nanti ada peraturan tersebut, maka pengurus masjid di daerah bisa melakukan persiapan kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat,” timpalnya.

2. Minta salat berjemaah di masjid seperti biasa

Masjid Agung Sultan Agung Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sarnubi menyarankan pelaksanaan salat berjemaah di masjid tahun ini dilakukan seperti biasa, seperti salat wajib lima waktu, salat sunnah Jumat, dan pengajian-pengajian. Yayasan Masjid Agung Palembang menerapkan aturan yang diinstruksikan pemerintah sebelumnya, seperti mengenakan masker dan mengatur baris saf.

“Bila memang ada perubahan peraturan dan tidak menyalahi hukum agama, tentu akan kami terapkan," jelas dia.

3. Wako Palembang segera terbitkan surat izin berjemaah di masjid

Ilustrasi salat jemaah ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo menambahkan, secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih, tadarus, tabligh, ataupun salat lima waktu berjemaah di masjid.

Kepastian tersebut didapatkan berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN), Airlangga Hartanto, beberapa waktu lalu.

"Surat edarannya segera kami terbitkan, intinya sudah diperbolehkan berkegiatan secara luas selama Ramadan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us