Kejar Target Pendapatan PBB, Pemkot Palembang Gandeng Kantor Pos

Targetkan pendapatan PBB Rp275 Miliar

Palembang, IDN Times -Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan cara lebih mudah kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui layanan yang ada di kantor pos.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak.

"Tidak ada hambatan lagi. Perlu diingat, bahwa tidak ada lagi petugas pajak yang memungut dari pintu ke pintu," ujarnya, Rabu (11/9).

Selain mempermudah fasilitas, cara ini tak lain untuk meningkatkan target pendapatan pajak dari Pemkot Palembang dari pembayaran PBB sebesar Rp275 miliar. 

"Ini untuk kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak bisa meningkat, apalagi PBB di Kota Palembang akan jatuh tempo pada 30 September 2019,"  kata Sulaiman.

Sementara, Kepala Kantor Pos Regional III (Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung) PT Pos Indomesia, Muhammad Rakhmat Sidik menuturkan, ada 50 outlet kantor pos siap melayani masyarakat Palembang yang ingin membayar PBB.

"Sistem yang kami gunakan tepat waktu, jadi sesaat setelah pembayaran datanya akan terekam dan langsung terkirim ke BPPD," tuturnya.

Rakhmat berharap, PBB di kantor pos dapat membantu Pemkot Palembang mencapai target perolehan Rp275 miliar dari pajak PBB dan meningkatkan kontribusi PT Pos terhadap perkembangan Kota Palembang.

Baca Juga: Tantang Pemkot Palembang, BPPD Teruskan Gugatan Bakso Granat Mas Azis

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya