Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Memvalidasi NIK Jadi NPWP

Palembang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) mulai memvalidasi data penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Transisi NIK menjadi NPWP melalui validasi data dilakukan bertahap, dengan masa transisi ditarget sampai akhir 2023 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024," ujar Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Pencatatan Sipil Diminta Aktif Rekam KTP ODGJ dan Difabel
1. Integrasi NIK sebagai NPWP dimulai sejak 14 Juli 2022
Validasi data penggunaan NIK sebagai NPWP bakal otomatis terintegrasi sejak 14 Juli 2022. Sejumlah data NIK masyarakat Sumsel Babel juga sudah ada yang tervalidasi di Kantor DJP.
"Jadi ketika masyarakat datang ke kantor sudah ada yang otomatis NIK-nya terintegrasi ke NPWP dari proses validasi," kata dia.
Baca Juga: Transgender di Palembang Bisa Bikin e-KTP di Disdukcapil
2. NPWP untuk tempat usaha menggunakan identitas tempat usaha
Dalam proses integrasi data NIK sebagai pengguna NPWP, sistem otomatis memformat data baru NPWP orang pribadi langsung terhubung dengan informasi NIK.
"Sedangkan untuk NPWP selain Orang Pribadi menggunakan 16 digit angka. Kalau tempat usaha akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Usaha," timpalnya.
3. Integrasi NIK sebagai NPWP diharapkan bisa mempermudah melayani masyarakat
Romadhaniah berharap, integritas data NIK sebagai NPWP bisa memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan lebih mudah kepada masyarakat.
"Melalui integrasi NIK ke NPWP ini diharapkan sisi pelayanan semakin mudah dan pengawasan lebih presisi, sesuai program pemerintah, Satu Data Indonesia," tandas dia.
Baca Juga: Perekaman e-KTP di Sumsel Belum Capai Target Nasional