Izin Salat Id Bagi Warga Palembang Diatur Tiap RT

Dengan tetap mendapat rekomendasi Satgas COVID-19

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mengizinkan salat Id hanya di zona kuning dan hijau. Aturan ini bakal diterapkan sesuai Surat Edaran nomor 1222 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat pandemik COVID-19.

Namun berdasarkan data yang diterima IDN Times pada 11 Mei 2021, semua kecamatan di Palembang justru berstatus risiko bahaya atau tingkat penularan COVID-19 yang tinggi. Melihat kondisi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota menetapkan kebijakan salat Id diatur per wilayah Rukun Tetangga (RT).

1. Salat di masjid atau musala harus memenuhi dua kriteria

Izin Salat Id Bagi Warga Palembang Diatur Tiap RTIllustrasi salat berjemaah (dok. IDN Times/bt)

Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty mengatakan, jika melihat kebijakan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot, sebanyak 18 kecamatan dan 107 kelurahan yang berstatus zona merah tidak bisa digelar.

Namun bila melihat keamanan wilayah berdasarkan area tiap RT, salat Id masih bisa terlaksana dengan tetap diketahui oleh Satgas COVID-19, serta mendapatkan rekomendasi dari Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Sebenarnya masih boleh (salat di masjid) tapi harus memenuhi dua kriteria di RT dan kelurahannya," kata dia kepada IDN Times, Selasa (11/5/2021)

Baca Juga: Geliatkan Ekonomi, Tempat Wisata di Palembang Dibuka Walau Zona Merah

2. Tren penyebaran COVID-19 tak sama tiap RT

Izin Salat Id Bagi Warga Palembang Diatur Tiap RTKepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketetapan izin zona aman per RT dilakukan sesuai tingkat penyebaran COVID-19, dengan tren kasus aktif yang menurun berdasarkan pendataan petugas PPKM Mikro di Palembang. Menurut Mirza, walau dalam satu keluarahan berstatus zona merah, namun area per RT bisa berbeda-beda.

"Dalam satu kelurahan ada sejumlah RT. Tiap RT kasus COVID-19 atau tren penyebarannya tidak sama. Jadi misal RT-nya zona hijau atau kuning, salat bisa digelar dengan pembatasan jumlah jemaah," jelasnya.

3. Tegaskan Pemkot Palembang tak pernah melarang warga melaksanakan salat

Izin Salat Id Bagi Warga Palembang Diatur Tiap RTPalembang zona merah (IDN Times/Dokumen)

Mirza menyebut, Pemkot Palembang tidak pernah melarang masyarakat untuk melaksanakan salat. Akan tetapi untuk menekan penyebaran virus corona, pihaknya mengimbau agar salat bisa dilakukan di rumah masing-masing, bukan di tempat ibadah seperti masjid, musala, maupun lapangan terbuka.

"Agar tetap bisa salat di masjid, kondisi wilayah harus berada dalam status aman. Yakni zona per RT dan kelurahan sama-sama masuk zona hijau," tandas dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya