Harnojoyo: PPKM Mikro Palembang Hampir Sama dengan PSBB

Merujuk kebijakan Perwali PSBB namun lebih mikro

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sejak 6 April 2021 lalu. Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, PPKM Mikro tak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

"PPKM sudah mulai, Perwali belum dicabut. Jadi Surat Edaran PPKM dasarnya merujuk Perwali. Kriteria PPKM mirip dengan PSBB dengan pembatasan sampai 16 April. Teknisnya hampir sama tapi yang jelas mengutamakan prokes dan kebijakannya tetap," ujar Harnojoyo, Rabu (14/4/2021).

1. Minta Lurah dan Camat lakukan konsolidasi masyarakat

Harnojoyo: PPKM Mikro Palembang Hampir Sama dengan PSBBSituasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal aturan PPKM Mikro yang berlaku, semua ketentuan merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes) dibantu stakeholder terkait, melibatkan DPRD Palembang dan TNI/Polri. Termasuk Kecamatan serta Kelurahan.

"Pemberlakukan PPKM mikro pada intinya berupaya memasyarakatkan prokes, semoga rantai virus corona tidak terjadi dengan yang tidak kita inginkan," kata dia.

Mengenai aturan sanksi pelanggar PPKM Mikro, Harnojoyo menyebut sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Perwali. Namun poin penting dalam sosialisasi dan rapat PPKM adalah menegaskan kembali soal prokes oleh Satgas COVID-19.

"Terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan, supaya bisa konsolidasi lagi di tengah masyarakat," timpalnya.

Baca Juga: PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM Mikro

2. Kapolrestabes dorong masyarakat berperan aktif laksanakan PPKM Mikro

Harnojoyo: PPKM Mikro Palembang Hampir Sama dengan PSBBKapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira melanjutkan, PPKM Mikro lebih mengedepankan perubahan pola dan tindakan masyarakat untuk mengantisipasi COVID-19. Yakni disiplin menegakkan 3M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Serta talking, training, teaching, tools, dan taking care (5T)

"Kami dari Polri mendukung kebijakan berbasis PPKM agar dapat menuju zona aman," ujarnya.

Terkait pengamanan dari aparat, pihaknya sudah menyiapkan personel yang tersebar di berbagai lokasi, dibantu pimpinan satgas COVID-19 kelurahan sebagai kepala posko dan TNI.

"Intinya mendorong masyarakat berperan aktif. Lebih ke pengawasan dan pembelajaran setiap individu. Jadi sebetulnya kritikal poin bukan pembatasan pesta atau ada kegiatan lain, tapi prokesnya," ungkap dia.

Baca Juga: Langgar PPKM Mikro di Sumsel Bisa Penjara 3 Hari

3. Warga wajib lapor kasus suspect COVID-19 kepada RT dan kelurahan

Harnojoyo: PPKM Mikro Palembang Hampir Sama dengan PSBBKetua DPRD Palembang, Zainal Abidin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin menambahkan, PPKM Mikro harus lebih ditegakkan mulai dari jenjang RT/RW dan kelurahan atau kecamatan. Tiap kelurahan wajib melaporkan warga jika ada suspect atau terpapar COVID-19.

"Kelurahan kalau ada suspect ditekankan ke pengobatan, biar cepat sembuh dan bisa beraktivitas. Pantau isolasi mandirinya. Mudah-mudahan penegakkan PPKM membantu Palembang keluar dari zona merah, karena masyarakat sudah jenuh dengan pembatasan," jelasnya.

Baca Juga: Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM Mikro

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya